Terima Ratusan Aduan Terkait Covid-19

- Senin, 6 Juli 2020 | 12:56 WIB
UKUR SUHU TUBUH DULU: Para pelajar mengikuti tes masuk perguruan tinggi di sebuah universitas di Aceh, kemarin. Di tengah pandemi, beberapa daerah mulai kembali menyelenggarakan pendidikan.  | FOTO: CHAIDEER MAHYUDIN/AFP
UKUR SUHU TUBUH DULU: Para pelajar mengikuti tes masuk perguruan tinggi di sebuah universitas di Aceh, kemarin. Di tengah pandemi, beberapa daerah mulai kembali menyelenggarakan pendidikan. | FOTO: CHAIDEER MAHYUDIN/AFP

BANJARBARU - Penanganan virus corona di Banua ternyata banyak dikeluhkan. Sebab, ada ratusan aduan terkait Covid-19 yang diterima Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel melalui sistem pengaduan Lapor Paman yang mereka kelola.

Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kalsel, Chairun Ni'mah mengatakan, selama Januari hingga April 2020 ada 448 aduan dari masyarakat yang mereka terima. Dari jumlah itu, 300 di antaranya terkait permasalahan Covid-19.

"Rating aduan tertinggi yang kami terima memang terkait Covid-19. Sampai-sampai menempatkan Kalsel sebagai provinsi terbanyak kelima di Indonesia yang menerima aduan," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia mengungkapkan, ada banyak jenis aduan yang dilaporkan masyarakat terkait Covid-19. Mulai dari penanganan pasien, kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga polemik pembagian bantuan sosial (bansos). "Penanganan Covid-19 memang banyak kaitannya. Jadi, banyak juga aduan yang masuk," ungkapnya.

Namun, Chairun menyampaikan, aduan yang mereka terima sudah langsung ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membatasi, selama satu hari aduan terkait Covid-19 sudah harus ditindaklanjuti.

"Tapi kalau untuk aduan di luar Covid-19, seperti Pilkada atau yang lainnya, sesuai SOP bisa ditindaklanjuti selama tiga sampai empat hari," ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan masyarakat agar menggunakan kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Kementerian PANRB memperbaiki kualitas LAPOR! dengan menambahkan puluhan kategori terkait Covid-19. Termasuk pengaduan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Penambahan 45 kategori terkait Covid-19 pada website dan fitur aplikasi pada telepon genggam sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi situasi yang ada," kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa dalam keterangan persnya, Kamis (2/7).

Sejak Maret hingga 25 Juni, tercatat sebanyak 23.466 laporan pelayanan publik. Topik aduan paling banyak mengenai bantuan sosial, ekonomi masyarakat, dan physical distancing. "Tingkat penyelesaian laporan mengenai dampak Covid-19 sebesar 76 persen, laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh instansi penyelenggara pelayanan publik," ujar Diah.

Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran No. 53/2020 mengenai mekanisme khusus pengelolaan pengaduan mengenai Covid-19 dan mengembangkan fitur rule based. Sehingga, memungkinkan laporan secara otomatis dapat ditindaklanjuti oleh admin dan pejabat penghubung.

"Dengan pengaturan fitur rule based, sistem akan mengenali kata kunci dalam laporan masyarakat. Kemudian secara otomatis akan dikirimkan kepada instansi yang berwenang," ucap Diah.

Diketahui, LAPOR menyesuaikan proses pengaduan dan penyelesaian menjadi semakin cepat di masa pandemi. Dalam waktu maksimal dua hari kerja setelah laporan, pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti.

Masyarakat bisa menyampaikan semua aspirasi atau keluhan terkait pelayanan publik dengan melalui sejumlah kanal yang dimiliki LAPOR!. Masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui website lapor.go.id, SMS ke 1708 serta aplikasi yang tersedia di Google PlayStore dan App Store. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X