Pedoman dan Standar Pengadaan Jasa Konstruksi Disosialisasikan

- Selasa, 7 Juli 2020 | 08:45 WIB
SAMBUTAN: Sekda Tala Dahnial Kifli menyampaikan sambutan saat sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020. (Diskominfo for Radar Banjarmasin)
SAMBUTAN: Sekda Tala Dahnial Kifli menyampaikan sambutan saat sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020. (Diskominfo for Radar Banjarmasin)

PELAIHARI - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Tanah Laut (Tala), menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Standar Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tala di Gedung Sarantang Saruntung Setda Tala, Kamis (2/07).

Untuk lebih memberikan pemahaman dan pencerahan tentang Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 ini, DPUPRP Tala menghadirkan narasumber Trainer Nasional Pengadaan Barang atau jasa bersertifikat LKPP RI Samsul Ramli SSos, SCM Cert (ICT).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Tala Dahnial Kifli, dan pihaknya mengucapkan terima kasih atas kehadiran narasumber dan peserta yang hadir.

Perlu diketahui, lanjutnya, perangkat daerah itu sebagai pelaksana, penerima manfaat, menggunakan, dan pengguna anggaran, sehingga pengetahuan pengetahuan pelaksanaan kegiatan konstruksi ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Update sekarang ini Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 ini,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPRP Tala Agus Sektyaji saat menjadi moderator pada kegiatan tersebut, menyampaikan terkait Permen Nomor 14 ini terbaru, bahwa PP nomor 14 ini keluar akibat adanya PP nomor 7 yang telah dibatalkan oleh MA.

Pihaknya berharap, pokok pokok pembahasan yang akan disampaikan narasumber menjadi pencerahan dalam pelaksanaan nanti dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Kemudian, narasumber Samsul Ramli dalam pemaparan menjelaskan, diantaranya perubahan yang ada dari Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 ke Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang bagaimana lingkup pengaturannya.

Dalam Permen PUPR Nomor 7 tahun 2019 yang berbunyi Pasal 3 ayat (1) mengatur, bahwa Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui tender atau seleksi di lingkungan Kementerian atau lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Sedangkan, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 pada pasal 3 ayat (1) mengatur, bahwa Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Pengadaan langsung, tender terbatas, atau tender seleksi di lingkungan Kementerian atau lembaga, atau perangkat daerah yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (ard/Diskominfo Tala/by/ram)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X