Pengakuan Pembunuh Akhmad Erfani, "Dia Kasar, Dia Datangi Saya, Langsung Saya Tikam"

- Selasa, 7 Juli 2020 | 09:58 WIB
RESIDIVIS: Usianya memang baru 23 tahun. Tapi Akhmad Rafi ki sudah punya daftar kejahatan lumayan panjang. Dari penganiayaan sampai pembunuhan. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
RESIDIVIS: Usianya memang baru 23 tahun. Tapi Akhmad Rafi ki sudah punya daftar kejahatan lumayan panjang. Dari penganiayaan sampai pembunuhan. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Akhmad Rafiki, 23 tahun, dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Banjarmasin Barat, Senin (6/7) siang. Dia tersangka atas kasus pembunuhan yang menewaskan Akhmad Erfani, 35 tahun, warga Jalan Pekapuran Raya. 

Sepekan perburuan, tim gabungan Buser Polsek Banjarmasin Barat, Resmob Polda Kalsel dan Jatanras Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kapolsek Banjarmasin Barat Mars Suryo Kartiko menangkap tersangka di Desa Sabah Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku kesal dengan tuduhan korban. Bahwa ia mengajak keponakan korban untuk mengisap lem. Bahkan, korban juga sempat memukul pelaku.

"Nadanya keras ketika bertanya, terlalu kasar. Dia datangi saya. Jadi langsung saya tikam," kata warga Jalan Belitung Darat itu.

Seusai menusuk, korban bersembunyi ke rumah temannya di Gang Inayah. Setelah itu ke rumah mertua di kawasan Alalak Berangas, Kabupaten Barito Kuala.

Malam itu juga, ia berangkat menuju Banjarbaru. Paginya meluncur ke Desa Bungur bersama istrinya dengan menaiki taksi Hulu Sungai. Di Tapin, ia bersembunyi di rumah bibinya.

"Pulang ke rumah mertua diantar teman. Lalu ke Banjarbaru, terus ke Tapin bersama istri," ujarnya.
Wajahnya tak asing bagi polisi. Selain residivis kasus pembunuhan, Rafiki juga pernah terlibat kasus penganiayaan. Daftar kejahatan bahkan sudah dimulainya sejak remaja.

"Iya, sudah dua kali masuk penjara. Sekali karena perkara pembunuhan. Rasanya usia saya masih di bawah umur kala itu," ingatnya.

Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah mengatakan, semua kasus kriminalitas yang pernah dilakukannya berada di wilayah hukum Banjarmasin Barat.

Soal kasus ini, antara korban dengan tersangka sebenarnya tidak kenal. Keponakan korban lah yang teman sekampungnya.

"Motifnya sepele. Pelaku dituduh korban mengajari keponakannya ngelem. Malam itu kebetulan korban bertandang ke rumah keponakannya. Menyaksikan ia mengisap lem. Lalu ditanyakan siapa yang mengajari, keponakannya menyebut nama Fiki," kata Mars.

Pengungkapan kasus sempat berjalan alot. Sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian di Banjarmasin dan Batola sudah didatangi, tapi nihil.

"Seandainya kami saja, pasti kewalahan. Untung di-back up Resmob dan Jatanras Polresta dan Polres Tapin," ujarnya. "Karena tempat persembunyiannya kabur. Kami hanya mendapatkan ciri-ciri tempat tinggalnya saja. Kami bekuk dia, padahal anggota sudah satu jam berada di sana," tambahnya.
Senjata tajam juga disita dari tangan tersangka sebagai barang bukti. "Kami jerat dengan Pasal 338 KUHP," tandas Mars Suryo.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X