Kanalisasi Kembali Digaungkan

- Selasa, 7 Juli 2020 | 10:01 WIB
AMBIL KIRI: Polantas di Jalan Ahmad Yani kilometer 3 meminta pesepeda motor untuk mematuhi aturan kanalisasi. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
AMBIL KIRI: Polantas di Jalan Ahmad Yani kilometer 3 meminta pesepeda motor untuk mematuhi aturan kanalisasi. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pesepeda motor yang melintas di Jalan Ahmad Yani kilometer 3, persis di depan Mapolresta Banjarmasin, kemarin (6/7) diarahkan polantas untuk mematuhi kanalisasi. Bahwa R2 harus mengambil jalur khusus sepeda motor di sebelah kiri jalan.

Sosialisasi langsung dipantau Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan bersama Kasat Lantas AKP Gustaf Adolf Mamuaya.

"Untuk sementara sosialisasi kami coba di depan markas Polresta dulu. Kami coba bertahap," terang Rachmat.

Dijelaskannya, kanalisasi adalah pemisahan jalur antara kendaraan R2 dan R4. Jalur khusus itu akan dibuatkan di ruas rawan kecelakaan dan kemacetan.

"Kami harap bisa efektif untuk mengurangi kemacetan di jalur padat dan menekan peluang kecelakaan. Sebenarnya jajur khusus R2 itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108. Bahwa mereka harus menggunakan jalur sebelah kiri," jelasnya.

Diatur pula, kendaraan bermotor yang melaju dengan kecepatan rendah untuk memilih lajur kiri. Semata-mata untuk melindungi pengendara. "Kami harap warga pengguna R2 bisa terbiasa menggunakan lajur sebelah kiri," harapnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X