Polemik Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah, Silakan Tempuh Jalur Hukum

- Selasa, 7 Juli 2020 | 10:10 WIB
POLEMIK: Aksi penggembokan pagar Makam Sultan Suriansyah di Kampung Kuin, April lalu. Sengketa ini berawal dari saling klaim hak pengelolaan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
POLEMIK: Aksi penggembokan pagar Makam Sultan Suriansyah di Kampung Kuin, April lalu. Sengketa ini berawal dari saling klaim hak pengelolaan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin tak ingin ambil pusing terkait polemik pengelolaan Makam Sultan Suriansyah. Terlepas dari fakta bahwa makam di Jalan Pangeran, Kuin Utara, itu merupakan situs bersejarah dan cagar budaya.

Polemik ini bermula ketika muncul saling klaim terkait hak pengelolaan makam Raja Banjar tersebut. Oleh dua kubu yang mengaku sebagai pengelola sah. Hingga berujung pada aksi saling gembok pagar pintu makam pada tanggal 5 dan 20 April lalu.

Kubu pertama, yakni ketua pengelola makam selama ini, H Ahmad Yamani. Selain merupakan keturunan yang dimakamkan, ia juga mengantongi SK Kementerian Kebudayaan dan SK Wali Kota Banjarmasin. SK-nya sendiri akan berakhir di bulan Juli ini.

Kemudian kubu kedua yakni Budi Sentosa Humaidi. Penunjukan dirinya sebagai ketua pengelola makam yang baru berangkat dari usulan warga sekitar.

Yang menginginkan agar ada perubahan dan penyegaran terkait pengelolaan makam. Dia mengklaim juga memiliki SK. Tapi SK dari masyarakat, bukan terbitan pemerintah.

"Karena yang mengelola makam, menurut undang-undang tidak hanya dari zuriah saja. Melainkan juga dari masyarakat sekitar," bebernya.

Maka, menanggapi polemik itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin menyarankan agar sebaiknya kedua belah pihak menyelesaikannya melalui jalur hukum saja.

Bukan tanpa alasan. Pemko sudah memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak, jauh sebelum polemik kian memanas.

"Dua kali sudah dimediasi. Tapi tak kunjung menemukan titik temu. Itu belum termasuk mediasi yang dilakukan di kelurahan," beber Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin Ikhsan Al Haque, ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin, kemarin (6/7).

Ikhsan tidak menampik bahwa kedua belah pihak menyerahkan sejumlah berkas ke pihaknya terkait pengelolaan makam.

Tapi menurutnya, dalam hal penunjukan pengelolaan makam, tidak bisa dilakukan oleh pemko. Mengingat status makam, bukan aset pemko.

"Kami tidak bisa ikut campur. Jadi sebaiknya silakan menempuh jalur hukum saja. Beda kalau misalnya makam itu hancur, baru pemko turun tangan karena makam itu statusnya cagar budaya. Tapi kalau soal pengelolaan, bukan ranah kami," tuntasnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X