Produk Digital Dikenai Pajak, Dipungut Lewat Perusahaan Penyedia

- Rabu, 8 Juli 2020 | 10:12 WIB
NONTON STREAMING: Produk entertainment digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, permainan digital, serta jasa daring lainnya mulai dilihat menjadi sumber penerimaan pajak oleh pemerintah. | Foto: Tek.id
NONTON STREAMING: Produk entertainment digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, permainan digital, serta jasa daring lainnya mulai dilihat menjadi sumber penerimaan pajak oleh pemerintah. | Foto: Tek.id

BANJARBARU - Penyebaran Covid-19 yang marak di Indonesia sejak awal Maret 2020 kini mulai berdampak pada perlambatan ekonomi hingga deviansi proyeksi penerimaan APBN di tahun 2020. Kementerian Keuangan telah mencatat defisit dari APBN hingga bulan April 2020 mencapai pada angka Rp74,5 triliun. Wakil Menkeu Suahasil Nazara menyebutkan, bahwa dibandingan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama di tahun sebelumnya turun 3,1 persen atau hanya mencapai Rp 376,7 triliun.

Namun di lain pihak, produk entertainment digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, permainan digital, serta jasa daring lainnya yang berbasis luar negeri memiliki pergerakan ekonomi positif yang signifikan sejak pandemi Covid-19 di Indonesia, dilihat menjadi sumber penerimaan pajak oleh pemerintah.

Sebagai contoh, salah satu pusat pemantauan jaringan di Indonesia yakni XL Axiata telah mencatat kenaikan layanan data yang paling tinggi berturut-turut menurut jenisnya ialah Ruang Guru 48 persen, Netflix 46 persen, Facebook 11 persen, WhatsApp 10 persen dan Mobile Legend 8 persen.

Pada akun resmi YouTube Kemenkeu RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa penetapan PMK Nomor 48/PMK.03/2020 yang merupakan turunan dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan akan memberlakukan pemungutan PPN pada pelaku usaha produk digital luar negeri. Dengan demikian, aplikasi penyedia layanan tontonan film seperti Netflix hingga aplikasi penyedia layanan rapat konferensi jarak jauh seperti Zoom akan dikenai akan dikenai pajak tersebut.

Segera setelah berlakunya aturan PMK tersebut yakni tanggal 1 Juli 2020, Ditjen Pajak mengumumkan kriteria usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut untuk menghindari problema penyetoran dan pelaporan PPN yang terutang, apabila dibebankan kepada pembayar jasa.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa sistem pemungutan, pembayaran dan pelaporan masih akan dibahas kembali sebelum diumumkan lebih lanjut. “Pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus sehingga pelaku usaha maupun konsumen produk digital luar negeri dapat beradaptasi dengan peraturan PMK yang terbaru,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha produk digital luar negeri apabila tidak mematuhi rambu-rambu PMK tentang pemungutan PPN atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni pembatasan akses di tanah air sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2020. (mat/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X