Tak Ada Sanksi Tegas, Warga Tak Disiplin Protokol Kesehatan; Kebutuhan Pergub Protokol Mendesak

- Rabu, 8 Juli 2020 | 10:48 WIB
PERNAH PSBB: Warga dicegat di batas kota, Jalan Ahmad Yani kilometer 6, selama pelaksanaan PSBB kemarin. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
PERNAH PSBB: Warga dicegat di batas kota, Jalan Ahmad Yani kilometer 6, selama pelaksanaan PSBB kemarin. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pembatasan sosial berskalah besar (PSBB) di kabupaten dan kota berakhir. Tapi ancaman pagebluk belum mereda. Dalam era kenormalan baru ini, masyarakat tetap wajib menjalankan protokol kesehatan.

Sebagian warga masih tak disiplin. Mengabaikan protokol. Contoh di pasar tradisional. Banyak yang menilai, karena protokol tak disertai sanksi yang tegas dan jelas.

Polda Kalsel pun mengusulkan agar Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel membuat regulasi. Apakah bentuknya peraturan daerah (perda) atau peraturan Gubernur (pergub). Sehingga kepolisian bisa menegakkannya.

"Soal regulasi sudah dibicarakan dalam rapat, kami menunggu," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta seusai menghadiri undangan paripurna di gedung dewan.

Jenderal bintang dua ini berharap pemda bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) dapat segera merealisasikan. Aturan itu nanti dapat menjadi acuan TNI-Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol.

Sanksinya tidak harus berat, cukup dengan sanksi sosial, seperti yang diberlakukan sejumlah daerah di Indonesia. "Adanya aturan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat," tambah mantan Staf Ahli Bidang Sosial Politik Kapolri ini.

Selama vaksin belum ditemukan, maka tak ada pilihan lain. "Karena vaksin virus ini belum ditemukan, maka disiplin adalah obat yang paling mujarab," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengapresiasi usulan Polda. Menurutnya, tak harus perda karena penggodokannya memakan waktu. "Bisa dalam bentuk pergub saja," ujarnya.

Diingatkan politikus PKB ini, pagebluk tak bisa diprediksi. Apakah berakhir tahun ini, atau malah tahun depan. Toh dibuat demi kebaikan bersama juga. "Kalau dibikinkan perda, prosesnya lama," pungkasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X