Mengapa Kumparan Lepas Tangan..?

- Rabu, 8 Juli 2020 | 10:55 WIB
SOLIDARITAS: Aksi dukungan kepada Diananta dari jurnalis dan aktivis di Banjarmasin, belum lama ini. | FOTO:  DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
SOLIDARITAS: Aksi dukungan kepada Diananta dari jurnalis dan aktivis di Banjarmasin, belum lama ini. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Diseretnya Pemimpin Redaksi Banjarhits (Partner 1001 Media Kumparan), Diananta Putra Sumedi ke meja persidangan disayangkan ahli pers Dewan Pers, Kamsul Hasan.

Jurnalis senior ini menyayangkan ada media yang melimpahkan tanggung jawab konten kepada penulis. Baginya, ini gejala baru yang terjadi di jagat pers Indonesia belakangan hari.

“Sejumlah media membuat disclaimer atau klausul untuk melimpahkan tanggung jawab kepada si penulisnya,” ujar Kamsul saat menjadi saksi di persidangan Diananta, kemarin (6/7) di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Dewan Pers sudah menyatakan media tidak boleh melimpahkannya kepada pihak lain. Dalam kasus ini, yang menjadi pesakitan adalah Diananta Putra Sumedi selaku empunya banjarhits.id.

“Ini menyedihkan karena melempar tanggung jawab kepada individu. Tapi inilah yang terjadi. Karena media tidak mau repot,” tambahnya.

Padahal, perkara ini tak hanya dialamatkan kepada Diananta saja. Tapi juga media yang menjadi induk Banjarhits bisa saja diseret.

“Kalau seperti ini, yang jadi tersangka atau terdakwa adalah yang mengisi (konten), sementara media tidak diikutsertakan dalam perkara ini. Maka tidak akan membuat jera,” imbuhnya.

Kamsul menyarankan Dewan Pers mengambil tindakan tegas berupa sanksi kepada media-media yang melempar tanggung jawab konten kepada individu. Karena membiarkan penyiaran atau pengunggahan berita-berita yang dimuat dalam platform.

“Misalkan dengan mencabut status verifikasi faktual media yang bersangkutan di Dewan Pers,” tambahnya.

Ditambahkannya, perusahaan pers harus berbadan hukum, jika ingin dilindungi Dewan Pers. Sementara, Banjarhits tidak demikian, meski menumpang platform Kumparan. Mengacu pada Undang-Undang Pers Tahun 1999. Tepatnya Pasal 1 Ayat 2.

Sementara dalam testimoni Pemred Kumparan, Arifin Asydhad yang dibacakan jaksa penuntut umum Rizki Purbo Nugroho, dijelaskan ihwal kerja sama antara Banjarhits dan Kumparan. Arifin juga mengakui Diananta adalah pekerja di PT Kumparan Harapan Baru.

Meski begitu, semua tanggung jawab konten yang ditayangkan diserahkan kepada Banjarhits sepenuhnya. Begitu pula dengan berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' yang disengketakan tersebut.

“Saksi menjelaskan, yang bertanggung jawab atas berita sesuai tautan di atas adalah Diananta selaku user publisher (Banjarhits),” kata JPU membacakan kesaksian.

Celakanya, tercantum dalam perjanjian kerja sama yang disepakati antara Banjarhits dan Kumparan. Kumparan kemudian menghapus berita itu lantaran melanggar kaidah jurnalistik. Dalam hal ini menyinggung sentimen SARA.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X