Bawa Ribuan Kosmetik Ilegal, Warga Sulawesi Diringkus Polres HSU

- Kamis, 9 Juli 2020 | 09:59 WIB
APES: Andi (30) pemilik ribuan kosmetik ilegal saat diperiksa oleh anggota Reskrim Polres HSU. | Foto: Muhammad Akbar/Radar Banjarmasin
APES: Andi (30) pemilik ribuan kosmetik ilegal saat diperiksa oleh anggota Reskrim Polres HSU. | Foto: Muhammad Akbar/Radar Banjarmasin

AMUNTAI - Andi (30) warga alias Joko warga BTN Wesabbe Rt 01 Desa Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan harus berurusan dengan petugas kepolisian di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Rabu (8/7) sekitar pukul 12.45 Wita kemarin.

Andi diringkus dalam kasus pengedaran kosmetik tanpa izin edaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin membenarkan pihaknya menangkap Andi alias Joko atas kepemilikan kosmetik kecantikan puluhan merek dengan jumlah barang bukti ribuan buah.

Terungkapnya kasus kosmetik tanpa izin edar ini atas informasi masyarakat yang melihat aktivitas jual kosmetik yang didagangkan secara eceran ke toko oleh pelaku menuai kecurigaan.

Atas hal itu warga melaporkan dan langsung ditindak lanjuti. Benar saja sambung kasat, saat diringkus anggota di TKP tepatnya di Jalan Negara Dipa Rt 06 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah terlapor membawa ribuan buah kosmetik berbagai merek.

"Pelaku dan satu kendaraan operasional berupa satu unit Honda Tipe Mobilio dengan Nopol DD 1462 QW asal Provinsi Sulawesi Selatan dan ribuan buah kosmetik kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin pada Radar Banjarmasin lewat sambungan WhatsApp Kamis (9/7) pagi ini.

Dari pengakuan tersangka Andi selama dua bulan berdagang kosmetik ilegal pada penyidik, baru dua kali menawarkan kosmetiknya di wilayah HSU yang didominasi kosmetik pemutih wajah dalam kurun waktu dua bulan di Pulau Kalimantan.

Pada petugas juga mengaku dirinya juga berjualan di wilayah Grogot Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kota Barabai.
"Selain mobil dan kosmetik kami juga amankan kartu kredit platinum milik buku rekening tersangka termasuk buku kwitansi penjual," jawabnya.

Terakhir kasat mengimbau warga khususnya kaum hawa untuk lebih selektif memilih kosmetik. Sebab dengan terbongkar kasus ini tidak menutup kemungkinan kosmetik serupa banyak beredar di pasaran baik di HSU khususnya dan umumnya Kalsel. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X