3 Terpidana Divonis 1 Tahun, Kembalikan Rp260 Juta dari Kasus Balittra

- Kamis, 9 Juli 2020 | 12:10 WIB
KASUS RASUAH: Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru menyetorkan uang yang berhasil diselamatkan dari kasus Tipikor di Balittra Banjarbaru ke kas negara. | Foto: Kejari Banjarbaru for Radar Banjarmasin
KASUS RASUAH: Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru menyetorkan uang yang berhasil diselamatkan dari kasus Tipikor di Balittra Banjarbaru ke kas negara. | Foto: Kejari Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Perkara rasuah yang terjadi di Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Kota Banjarbaru rupanya tidak hanya menyeret pihak swasta, seorang tetapi juga seorang PNS di instansi yang berada dibawah Kementerian Pertanian ini.

Dua terpidana dari pihak swasta selaku pelaksana proyek adalah SF dan DA. SF adalah Siti Fatimah, Direktur CV Mulia Jaya dan DA (Donny Ari) statusnya direktur CV Hasdon Jaya. Sedang terpidana dari ASN adalah MN (Muhammad Najib).

Dalam laporan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Banjarmasin. Ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta rupiah. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Dari kasus ini, Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan menyebut, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp268.636.705 yang berasal dari pembayaran uang denda sebesar Rp50 juta serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp218.636.705. "Ini dari terpidana SF," kata Andri, Senin (6/7).

Awalnya Jaksa Eksekutor Tipidsus Banjarbaru seperti diberitakan Sabtu (4/7) baru bisa mengeksekusi keuangan negara sebesar Rp80 juta. Saat ini, jaksa pun masih menagih denda kepada dua terpidana lain. "Terpidana DA dan MN sesuai Putusan Hakim Tipikor juga dibebani membayar denda Rp50 juta," tegasnya.

Kasus ini terjadi lima tahun silam, pada tahun 2015 saat Balitra Banjarbaru melaksanakan proyek pembuatan jalan usaha tani baru, pengerasan jalan usaha tani, pengaspalan jalan utama kebun, serta 11 unit jembatan di Balitra Banjarbaru.

"Seluruh proyek total nilai kontraknya sebesar Rp 1.208.460.000," sambung Kajari.

Proyek ini ternyata bermasalah dan mulai diusut Polres Banjarbaru sejak 2017 dan naik status ke penyidikan di tahun 2019. Memasuki tahun 2020, perkara tersebut berstatus P21 hingga disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin secara online.

"Terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tegas Kajari. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X