Sabu dalam Bungkus Teh China

- Kamis, 9 Juli 2020 | 12:28 WIB
GELAR PERKARA: Konferensi pers di kantor BNNP Kalsel, kemarin (8/7). Tampak di belakang dua tersangka dihadirkan.
GELAR PERKARA: Konferensi pers di kantor BNNP Kalsel, kemarin (8/7). Tampak di belakang dua tersangka dihadirkan.

BANJARMASIN - Sabu seberat satu kilogram yang dikemas dalam bungkus teh merek China disita personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Sabtu (4/7). Tersangka berinisial MAN alias Aji (27), warga Desa Paliat dan AM alias Ilit (28), warga Desa Pudak Setagal. Keduanya berasal dari Kabupaten Tabalong.

Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Ahmad Yani kilometer 24,7 Banjarbaru. Selain sabu, personel BNNP juga menyita sepeda motor yang mereka kendarai. Yaitu Honda Supra Fit warna silver dengan nopol DA 2574 CQ.

Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Husni Thamrin mengungkapkan, peran kedua tersangka sebagai kurir. Mereka dikendalikan narapidana yang mendekam di sebuah lapas di Kaltim. Guna pengembangan kasus, BNNP akan bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kalsel.

"Peran mereka hanya kurir, diminta mengantar dan dijanjikan upah. Pengakuan mereka sebesar Rp20 juta," kata Husni yang didampingi Kasi Intelejen BNNP Kalsel Kompol Yusuf, kemarin (8/7).

"Katanya baru kali ini. Tapi kami tak percaya begitu saja. Sejauh ini mereka kerap bungkam dan tak jujur. Jaringan bisnis narkoba ini rantainya memang selalu terputus," tambahnya.

Pengantaran itu terendus berkat laporan warga. Bermodal ciri-ciri kurir, dipimpin Kompol Yusuf, anggota langsung bergerak. Sabu itu diduga akan diedarkan di Banjarmasin dan Banjarbaru.

"Mengaku dari Tabalong. Ada dugaan barang itu akan diantar ke Banjarmasin dengan mengendarai motor itu. Untuk barang bukti, jika dilihat kemasannya, tampaknya berasal dari luar negeri. Ini yang masih kami dalami," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 (1) jo 114 (2) subsider Pasal 132 (1) jo 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Paling singkat lima tahun.

Dalam perkara ini, tersangka Ilit yang lebih banyak berperan. Dia membantah sudah sering menjadi kurir. Dia juga menolak menyebut siapa yang menyuruhnya. "Baru satu kali ini. Upahnya Rp20 juta. Tapi kami baru menerima Rp1 juta untuk uang transportasi," ujarnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X