Perusahaan Perkebunan Kembali Diberi Toleransi

- Jumat, 10 Juli 2020 | 09:33 WIB
RAPAT: Wakil Bupati Abdi Rahman bersama tim perkebunan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan melakukan Rapat terkait Relaksasi Perizinan Perkebunan. (Humas for Radar Banjarmasin)
RAPAT: Wakil Bupati Abdi Rahman bersama tim perkebunan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan melakukan Rapat terkait Relaksasi Perizinan Perkebunan. (Humas for Radar Banjarmasin)

PELAIHARI - Mengingat masih terdapat beberapa perusahaan perkebunan yang belum menyelesaikan administrasi perizinan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), kembali akan memberikan relaksasi atau pemberian masa toleransi penjatuhan sanksi kedua perkebunan terhadap perusahaan sawit di Kabupaten Tala. Hal ini terungkap dalam rapat Wakil Bupati Abdi Rahman bersama tim perkebunan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Rabu (8/7) kemarin.

Abdi Rahman menyampaikan, pemberian masa toleransi ini juga mengingat kondisi Tala masih masa pandemi. Untuk mempermudah pendataan, pihak kabupaten akan langsung turun ke lapangan melakukan pemeriksaan. Seiring tugas pemerintah daerah saat ini membina pengusaha yang ada, agar bergerak sesuai aturan.

“Jadi bukan untuk menghilangkan atau menutup atau tidak memperbolehkan mereka berinvestasi,” jelasnya.

Menurut Abdi, saat ini masih ada beberapa perusahaan perkebunan dengan luas lahan lebih dari 25 hektar tidak memiliki izin sama sekali. Terhadap perusahaan itu diminta untuk melaporkan, agar bisa dibantu proses perizinan. 

"Hanya saja jika perusahaan tidak memiliki kemauan untuk melakukan perbaikan maka pemerintah akan memberlakukan sanksi," ucapnya.

Pemberian sanksi perusahaan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Abdi juga mengharapkan, kepada pemilik lahan kurang dari 25 hektare turut serta melaporkan dan memberikan data, agar bisa dibantu proses izin usaha perkebunan. Sehingga yang dilakukan ini, agar usaha perkebunan di Tala terdata dengan baik dan tidak melebihi aturan tata ruang yang ada.

“Ini juga untuk mengatur, agar perkebunan sawit tidak mengganggu ketahanan pangan kita, jadi harus terkontrol dan termonitor, sehingga untuk lahan pertanian basah yang bisa digunakan untuk menanam padi jangan sampai digunakan untuk sawit,” tutupnya. (ard/by/ram)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X