Kejari Pelaihari Lidik Desa Ambawang

- Jumat, 10 Juli 2020 | 10:33 WIB
PIDSUS: Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelaihari Bersy Prima. | FOTO: ARDIAN HARIANSYAH/RADAR BANJARMASIN
PIDSUS: Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelaihari Bersy Prima. | FOTO: ARDIAN HARIANSYAH/RADAR BANJARMASIN

PELAIHARI - Kejaksaan Negeri Pelaihari dalam waktu dekat akan mengeksekusi pelaku dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2017 di Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar, Kamis (10/7).

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelaihari Bersy Prima mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah saksi dari pihak terkait, seperti Kepala Desa, Sekdes, dan aparat desa serta pihak kontraktor.

"Kita sudah mengumpulkan barang bukti," jelasnya.

Kini pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat kegiatan pembangunan proyek dari ADD, dan untuk sementara kerugian negara belum dapat diketahui, karena masih menunggu pihak yang berkompeten.

"Nanti hasil pasti akan kami rilis ke media," jelasnya.

Dalam hal ini, pihaknya masih belum memastikan pelaku utama, namun dari hasil informasi yang di himpun, pihaknya sudah memiliki kepastian penanggung jawab pelaksanaan proyek yang melawan hukum.

Perlu diketahui, kegiatan yang dilakukan ini merupakan proyek tahun 2017, untuk pembangunan jalan usaha tani. Namun, dalam kegiatan itu tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan. Sehingga pihak Kejari Pelaihari melakukan penyelidikan terhadap kegiatan ini. (ard/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X