AMUNTAI - Anggota Polsek Babirik, Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menciduk Ahmad Ahsanor alias Yanor (18), warga Desa Pajukungan Hulu. Yanor adalah pemain judi jenis toto gelap atau Togel.
Karena meresahkan dan melanggar Pasal 303 KUHP, akhirnya pemuda ini disergap aparat, Rabu (8/7) sekitar pukul 21.30 Wita di dalam sebuah warung, tak jauh dari rumahnya.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Babirik, Iptu Danu membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus judi togel ini.
Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas Yanor. "Tersangka kepada penyidik mengaku baru menjalankan bisnis togel ini alias masih baru,” ucap Danu melalui sambungan WhatsApp, Kamis (9/7) sore kemarin.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku, satu handphone, uang tunai Rp 206.000 yang diduga kuat hasil judi togel. (mar/ema)