Ternyata, Lahan Asrama Mahasiswa UMB Bermasalah

- Jumat, 10 Juli 2020 | 11:06 WIB
Gedung utama Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB) di Desa Semangat Karya, Alalak, Barito Kuala yang diresmikan tahun 2018 silam. | Foto: Wikipedia
Gedung utama Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB) di Desa Semangat Karya, Alalak, Barito Kuala yang diresmikan tahun 2018 silam. | Foto: Wikipedia

BANJARMASIN - Asrama mahasiswa Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB) di Desa Semangat Karya, Alalak, Barito Kuala yang pembangunannya dibantu Presiden Jokowi bermasalah. Sebab lahan tempat dibangunnya asrama itu tumpang tindih dengan lahan milik warga.

Diduga sertifikat tanah yang dibeli UMB palsu. Putra pemilik tanah yang sah (Alm) Abu Bakar Harun bernama Zaenal Arifin melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Dalam kasus ini ada empat orang yang dilaporkan. Hadiansyah (yang menjual tanah kepada UMB), Abdullah alias Abi, Prof Ahmad Khairuddin (Rektor UMB), dan Kepala Kantor Pertanahan Batola.

Kepada Radar Banjarmasin, Zaenal membeberkan kenapa sampai melapor ke polisi. Tanah yang di atasnya dibangun asrama UMB itu adalah milik almarhum bapaknya. Tahun 1997 sudah dikavelingkan kepada warga yang ingin membeli. Ada 70 warga yang membeli. Bahkan pembelinya bukan hanya warga Kalsel saja, tapi juga ada pula dari luar. Masing-masing warga sudah mengantongi sertifikat Program Operasi Nasional Agraria tahun 2009.

Zaenal mengetahui tanah yang dikavelingkan bapaknya tumpang tindih setelah mendapat informasi dari salah satu pemilik tanah yang mengecek ke lokasi. Pemiliki tanah menanyakan kepada pihak pembangun asrama di tanah tersebut. Namun, seorang yang bernama Abi dari UMB memperlihatkan surat sertifikat tanah yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2018.

Dalam surat tersebut tertulis yang menjual adalah Zaenal Arifin. Warga bingung, kenapa tanah yang sudah dijual Abu Bakar dijual kembali oleh ahli waris kepada orang lain. Warga pun kemudian menanyakan langsung kepadanya. “Waktu saya ditanya, saya menjawab tidak pernah menjual karena almarhum bapak saya sudah menjual secara kaveling,” ujarnya.

Karena tidak merasa menjual, Zaenal kemudian menemui pihak UMB. Ia merasa bukti-bukti yang dimiliki kuat. Sedangkan data-data di atas sertifikat atas namanya yang diperlihatkan UMB itu bukan buatannya, alias palsu. “Sertifikat milik UMB terbit tahun 2018. Sedangkan punya kami 2009. Lebih tua punya kami,” jelasnya.

Setelah beberapa kali mediasi, UMB mulai mencair. UMB menawarkan dua opsi. Pertama, ganti rugi uang dengan nilai per kaveling senilai Rp20 juta, atau ganti tanah. “Tapi tidak ada kesepakatan, sebagian ada yang mau, sebagian lagi tidak. Karena warga yang tanahnya terkena ada 45 sertifikat. Karena tidak ada penyelesaian akhirnya saya laporkan ke polisi,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai membenarkan pihaknya menangani kasus tumpang tindih lahan warga dengan UMB. Tapi Mochamad Rifai belum bisa menjelaskan panjang lebar karena masih dalam proses penyelidikan. “Masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Rektor UMB, Prof Ahmad Khairuddin yang dikonfirmasi Radar Banjarmasin pun tak membantah soal tumpang tindih lahan tersebut. Secara pribadi, dia tidak ingin mendirikan bangunan asrama pendidikan yang pembangunannya dibantu Presiden Jokowi ini dibangun di lahan bermasalah. Sebab bangunan pendidikan ini untuk generasi Banua. “Kami juga tidak mau membangun pendidikan di tanah orang,” ucapnya.

Namun dalam permasalahan ini, terang Prof Khairuddin, UMB juga menjadi korban penipuan. Sebelum tanah senilai Rp1 miliar lebih itu dibeli sudah melalui prosedur. Tapi, semuanya sudah terjadi. Supaya persoalan ini tidak berlarut-larut, sempat terjadi mediasi. Perwakilan UMB diwakili wakil rektor dan tim pembangunan, sedangkan dari warga hanya beberapa perwakilan saja yang datang. Tapi mediasi itu tidak ada kesepakatan.

"Kami ingin menyelesaikan. Kalau bisa semua warganya datang. Supaya bisa dibicarakan secara baik-baik," cetusnya.(gmp/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X