PROKAL.CO,
BANJARBARU - AH (52), terlapor atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya, S (35) angkat bicara. Pria yang berstatus sebagai ASN berprofesi dokter di Banjarbaru ini menyangkal dirinya melakukan dugaan KDRT seperti yang dilaporkan S ke Polres Banjarbaru pada Senin (6/7).
Kepada Radar Banjarmasin, terlapor mengklaim jika aksi yang dilakukannya adalah sebagai bentuk pembelaan diri. Khususnya AH menilai jika itu merupakan upaya melerai dugaan penyerangan, penganiyaan dan penghinaan yang dilakukan S kepada istri kedua AH.
Diceritakannya, saat itu S disebutnya menyerang istri keduanya di rumah AH. Karena melihat hal itu, AH bermaksud melerai kejadian tersebut. Sebab menurut AH, tindakan S dapat bermasalah dan dihadapkan dengan tindak pidana.
"Saya sangat menyayangkan laporan tersebut dan beredar. Karena itu masalah keluarga kan. Saya hanya melerai penyerangan yang dilakukan istri pertama terhadap istri kedua saya, bukan KDRT," bela AH kepada Radar Banjarmasin.
Menurut AH, ia melakukan tindakan melerai itu lantaran S datang dan memukul istri keduanya. Sehingga ia harus memegang tangan S dan mengunci gerakannya agar tidak menyerang istri keduanya lagi.
"Saya sempat lepaskan (kuncian gerakan) tapi ternyata dia kembali emosi dan melakukan penyerangan. Istri kedua saya sampai dijambak, diseret dan jatuh, akhirnya sata pukul dia untuk menyadarkan tindakannya," cerita AH.