Pegawai Pemprov Ngantor Gantian

- Jumat, 10 Juli 2020 | 12:27 WIB
SEPI: Suasana kantor Setdaprov Kalsel, kemarin. Menuju era new normal, Pemprov Kalsel tetap memperketat protokol kesehatan dengan menerapkan kebijakan masuk kantor secara bergantian untuk para pegawai. | Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
SEPI: Suasana kantor Setdaprov Kalsel, kemarin. Menuju era new normal, Pemprov Kalsel tetap memperketat protokol kesehatan dengan menerapkan kebijakan masuk kantor secara bergantian untuk para pegawai. | Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Menuju era new normal atau tatanan normal baru di tengah Covid-19, Pemprov Kalsel rupanya tetap ingin memperketat protokol kesehatan. Yakni, dengan menerapkan kebijakan masuk kantor secara bergantian untuk para pegawai.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka kantor-kantor SKPD lingkup Pemprov Kalsel bisa memberlakukan jaga jarak untuk meminimalisir penularan virus corona. Karena, pegawai tidak ngantor secara bersamaan.

Salah satu SKPD yang menerapkan ngantor secara bergantian ialah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalsel. "Kami menerapkan masuk kantor bergantian. Yakni, 50 persen masuk hari ini dan 50 persen di rumah. Besok, yang hari ini di rumah dapat giliran ngantor," kata Kepala Dinas TPH Kalsel, Syamsir Rahman.

Dia mengungkapkan, kebijakan masuk kantor secara bergantian merupakan arahan dari surat edaran Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. "Dengan begitu, kita bisa menjaga jarak tempat duduk," ungkapnya.

Di samping itu, Syamsir menyampaikan, pihaknya juga mewajibkan karyawan atau tamu yang ingin memasuki area kantor untuk mengecek suhu tubuh terlebih dahulu. "Sekuriti kami lengkapi dengan alat thermo gun. Jadi, semua orang yang mau masuk dicek," ucapnya.

Lanjutnya, mereka juga setiap pekan melakukan pengecekan kadar oksigen seluruh pegawai di Dinas TPH Kalsel. "Karena berkurangnya kadar oksigen dalam tubuh juga menjadi salah satu gejala terinfeksi Covid-19," ujarnya.

Syamsir menuturkan, jika ada pegawai yang memiliki kadar oksigen di bawah rata-rata, maka akan segera dilakukan rapid test. "Tapi, Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada ditemukan pegawai yang reaktif," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, mengungkapkan, pegawai lingkup Pemprov Kalsel saat ini bekerja sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalsel Nomor: 065/00733/ORG Tahun 2020. "Surat edaran ini yang terbaru. Sebagai pedoman para pegawai," ungkapnya.

Dijelaskan Sulkan, SE Gubernur Kalsel tersebut mempedomani SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru.

Serta, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dia menyebut, SE Gubernur Kalsel sendiri menjadi pedoman bagi Kepala Perangkat Daerah dan ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk beradaptasi menuju penerapan tatanan normal baru.

"SE ini memuat sistem kerja transisi menuju tatanan normal baru bagi ASN dan tenaga kontrak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," sebutnya.

Dalam SE sendiri berisi beberapa pengaturan sistem kerja di lingkungan Pemprov Kalsel. Di antaranya, Kepala Perangkat Daerah diminta mengatur jumlah maksimum pegawai yang melaksanakan tugas di kantor. Yakni, sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang ada. Dengan membuat jadwal kerja bergiliran: sehari bekerja di rumah (work from home) dan sehari bekerja di kantor (work from office).

Sedangkan, bagi PNS atau tenaga kontrak yang sakit. Seperti demam tinggi lebih dari atau sama dengan 37,5 derajat celsius, flu, hamil, memiliki penyakit penyerta seperti (comorbid) jantung, diabetes, asma, dan penyakit berat lainnya. Atau memiliki riwayat interaksi dengan OPD, PDP dan/atau orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, tetap melaksanakan tugas di rumah (work frome home). (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X