BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanbu membekuk DS (30), warga Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe, Senin (6/7), siang sekitar pukul 14.00 Wita di jalan eks tambang PT LAC. Pria ini diamankan karena diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanbu, AKBP Sugianto Marweki melalui Kasatresnarkoba, Iptu Frederikus Salama membenarkan telah menangkap seorang lelaki berinisial DS. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan transaksi sabu. “Berbekal informasi itu, Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan,” jelas Salama, kemarin.
Setelah mendapat kepastian, tim bergerak mengepung DS di jalan eks tambang PT LAC di Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe. “Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa 12 paket sabu seberat 4,26 gram, 2 unit handphone dan 2 buah kotak rokok. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. “Tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika Tahun 2009,” tegasnya. (kry/ema)