Pecatan Polisi jadi Otak Penipuan

- Sabtu, 11 Juli 2020 | 11:55 WIB
TRIO PENIPU: Tiga pelaku tindak pidana penipuan yang dicokok Polsek Banjarbaru Barat. | Foto: Polsek Banjarbaru Barat for Radar Banjarmasin
TRIO PENIPU: Tiga pelaku tindak pidana penipuan yang dicokok Polsek Banjarbaru Barat. | Foto: Polsek Banjarbaru Barat for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Seorang pria berstatus pecatan Polri kini diburu. Pria yang diketahui bernama Najli ini terlibat sebagai otak aksi yang terjadi di kawasan Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru sekitar sepekan lalu.

Terdeteksinya keterlibatan Najli selaku otak penipuan usai jajaran dari Polsek Banjarbaru Barat mengamankan trio pelaku selaku eksekutor di lapangan. Ketiga pelaku ini dibekuk aparat karena terbukti bersekongkol untuk menipu dan membawa kabur satu unit motor skuter matic.

Kapolsek Banjarbaru Barat, Andir Hutagalung menerangkan bahwa Najli kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Yang mana pihaknya katanya dalam proses pengejaran yang bersangkutan.

"Setelah kita amankan ketiga pelaku, ketiganya mengatakan bahwa otak dari tindak pidana ini merupakan pecatan Polri yang bernama Najli. Kini statusnya masih DPO," tegas Kapolsek.

Adapun, terkait asal muasal kasus penipuan ini terbongkar. Kapolsek menerangkan jika sebelumnya korban dari tindakan penipuan ini menyambangi kantor Mapolsek Banjarbaru Barat. Dengan maksud mengadukan bahwa dirinya telah ditipu sekelompok orang.

"Kejadian penipuan dan atau penggelapan ini terjadi 2 Juli lalu. Saat itu pelapor (korban) yang sedang bekerja didatangi ketiga pelaku yang mengaku petugas pembiayaan seraya menyebut jika pelapor menunggak cicilan kredit motornya," ceritanya.

Setelah berhasil mengelabui korban, komplotan pelaku ini langsung meminta kunci motor milik korban. Pelaku berdalih penyitaan oleh pembiayaan karena tunggakan kredit yang belum rampung.

"Korban menyerahkan kunci serta motornya dibawa pergi pelaku yang tidak memperlihatkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan tersebut. Setelahnya baru korban melapor kejadian itu," ujar Kapolsek.

Selepas laporan masuk, aparat langsung melakukan lidik. Selang beberapa hari, aparat berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Eko Purwansyah. Eko dicokok di kediamannya di wilayah Teluk Dalam Banjarmasin.

Dari nyanyian Eko, rupanya aksi ini dilakukan bersama dua pelaku lain. Dua pelaku lain ini adalah Maharani dan Arif Sulistyono. Keduanya diamankan di wilayah Banjarmasin Selatan.

"Kita turut amankan barang bukti berupa satu unit motor hasil penipuan tersebut serta satu unit mobil yang digunakan pelaku sebagai sarana melancarkan aksinya," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, trio pelaku ini akan disangkakan dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Adapun saat ini pelaku lain yakni Najli belum diketahui keberadaannya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X