BANJARMASIN - Narapidana baru yang hendak menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Teluk Dalam, wajib menjalani rapid test.
Ada 18 napi yang sebelumnya dititipkan di rumah tahanan Polda Kalsel. Sebelum masuk Lapas, mereka di-rapid di klinik Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Jalan Hasan Basry, Kamis (9/7) tadi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, Denny Wicaksono mengatakan, tes ini sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM. Diterangkannya, ke-18 terpidana itu telah menerima putusan hakim.
"Jadi rapid test ini untuk terpidana yang sudah mendapatkan putusan hakim atau inkracht. Syarat tes cepat untuk tahanan yang dimasukkan ke lapas itu sesuai surat pelaksana tugas Kalapas Banjarmasin," jelasnya.
Selama menjalani persidangan, mereka ditahan di rutan mapolda. "Setelah rapid, hasilnya non reaktif semua," sebut Denny. (lan/fud/ema)