Napi Baru Wajib Rapid Test

- Sabtu, 11 Juli 2020 | 11:59 WIB
RAPID TEST: Ada 18 napi yang telah menerima putusan hakim. Sebelum masuk ke Lapas Teluk Dalam, mereka wajib menjalani rapid test.
RAPID TEST: Ada 18 napi yang telah menerima putusan hakim. Sebelum masuk ke Lapas Teluk Dalam, mereka wajib menjalani rapid test.

BANJARMASIN - Narapidana baru yang hendak menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Teluk Dalam, wajib menjalani rapid test.

Ada 18 napi yang sebelumnya dititipkan di rumah tahanan Polda Kalsel. Sebelum masuk Lapas, mereka di-rapid di klinik Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Jalan Hasan Basry, Kamis (9/7) tadi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, Denny Wicaksono mengatakan, tes ini sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM. Diterangkannya, ke-18 terpidana itu telah menerima putusan hakim.

"Jadi rapid test ini untuk terpidana yang sudah mendapatkan putusan hakim atau inkracht. Syarat tes cepat untuk tahanan yang dimasukkan ke lapas itu sesuai surat pelaksana tugas Kalapas Banjarmasin," jelasnya.

Selama menjalani persidangan, mereka ditahan di rutan mapolda. "Setelah rapid, hasilnya non reaktif semua," sebut Denny. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

10 Kg Lebih Sabu-Sabu Diblender Polda Kalsel

Rabu, 8 Mei 2024 | 14:20 WIB

Istri Gagalkan Suami Gantung Diri

Selasa, 7 Mei 2024 | 15:53 WIB

Bawa 67 Paket Sabu IRT Cantik Diamankan

Senin, 6 Mei 2024 | 16:25 WIB
X