Polresta Banjarmasin: Tak Ada Toleransi untuk Balapan Liar..!

- Sabtu, 11 Juli 2020 | 12:04 WIB
SALAH HOBI: Spanduk imbauan untuk menjauhi aksi balapan liar yang terpasang di JalanHasan Basry, Kayu Tangi. Foto diambil kemarin (10/7). | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
SALAH HOBI: Spanduk imbauan untuk menjauhi aksi balapan liar yang terpasang di JalanHasan Basry, Kayu Tangi. Foto diambil kemarin (10/7). | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Peringatan bagi semua pelaku balapan liar. Sanksi tegas telah menunggu. Polresta Banjarmasin takkan menoleransi lagi bali di jalan raya.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menegaskan akan menjatuhkan sanksi yang membuat jera. "Sanksi yang diberikan yakni pidana atau denda bagi mereka yang beraksi dalam balapan liar," ujarnya.

Acuannya, Pasal 297 dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Barang siapa yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan gaya balapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, maka dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3juta.

Karena sudah membahayakan diri dan orang lain. "Semua polsek jajaran sudah diperintahkan untuk menindak tegas pembalap liar," katanya.

Dibeberkannya, keluhan masyarakat terkait balapan liar terus bertambah. Jadi sudah tak bisa dibiarkan lagi.

"Kami tidak main-main. Kalau kalian (pembalap) mengganggu kenyaman pengendara, maka kami tindak tegas. Sesuai kata kapolri, Salus Populi Suprema Lex Esto. Atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tambahnya.

Sebagai pemanasan, spanduk larangan balapan sudah ditebar di kawasan rawan seperti Jalan Hasan Basry.

"Mencantumkan poin-poin terkait sanksi pidana atau denda bagi anak muda yang masih nekat menggelar aksi balapan liar. Berharap dengan dipasangnya baliho itu, membuat mereka gentar," tukasnya.

Dari pembubaran sebelumnya, sebagian pembalap adalah anak di bawah umur dan bukan berasal dari Banjarmasin. Mereka datang dari kabupaten dan kota tetangga.

Mereka juga jarang menaati protokol seperti mengenakan masker. "Kami berharap mendapat dukungan para orang tua. Mengawasi anak-anaknya di rumah. Kalau keluar, jangan sampai larut malam," pungkas Rachmat. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X