Maju Mundur Aturan THM di Masa Pandemi, Pemko: Maaf Kalau Diskoteknya Ditutup

- Sabtu, 11 Juli 2020 | 12:06 WIB
YUK GOYANG: Penampilan female DJ di salah satu diskotek di Banjarmasin, sebelum pandemi melanda. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
YUK GOYANG: Penampilan female DJ di salah satu diskotek di Banjarmasin, sebelum pandemi melanda. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

Untuk yang kesekian kalinya, Pemko Banjarmasin kembali menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM), terutama diskotek, belum boleh dibuka.

 ---

BANJARMASIN - Status Kota Seribu Sungai masih zona merah. Penyebaran COVID-19 belum mereda. Tapi kabarnya sudah ada diskotek yang nekat buka dan ramai diserbu pengunjung yang haus hiburan.

Menanggapi itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengatakan, pihaknya sudah menggelar pertemuan bersama para pengelola THM. Mereka diminta menahan diri.

"Mobilitas pengunjung banyak. Kemudian gelap. Secara nyata, tentu tak sanggup memantau dan menegur pengunjung. Tak ada yang bisa menjamin diskotek dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," bebernya di Balai Kota.

Di akhir pertemuan, pemko menyodorkan surat perjanjian. Berisi pernyataan pengelola THM bersedia menaati penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya. "Itu tertuang dalam surat pernyataan bermaterai. Mereka siap mematuhinya," tambahnya.

Doyo mengingatkan, apabila di kemudian hari, ditemukan pelanggaran perjanjian tersebut, maka pemko bakal menjatuhkan sanksi keras dengan menutup tempat hiburan.

"Kami akan pantau melalui sidak (inspeksi mendadak). Bagi yang melanggar pernyataan, akan ditindak tegas, karena tidak konsisten dengan pernyataannya. Maka pemko memohon maaf bahwa THM yang melanggar harus ditutup," tegasnya.

Namun, berbeda karaoke atau kafe dan sejenisnya. Karena mobilitasnya masih rendah dan lebih mudah diawasi, pemko memberikan kelonggaran. Tentu dengan berbagai syarat.

"Saya tidak mengatakan boleh atau tidak boleh buka. Dan yang sudah buka kami tidak memaksa untuk menutup atau tidak. Kami hanya menekankan pada prinsip penegakan protokol kesehatan," jelasnya.

Menurut Doyo, kebijakan pemberian kelonggaran bagi THM selain diskotek, merupakan jalan tengah yang diambil. Mengingat, selama darurat wabah corona, pada sisi lain roda ekonomi juga harus tetap berjalan.

Namun, bagi pengelola THM yang sadar akan bahaya virus mematikan ini, dan masih dapat menahan diri untuk tetap menutup tempat usahanya, pemko memberikan apresiasi tinggi.

Terlepas dari itu, sebelumnya Wali Kota Banjarmasin, Ibnu sina sudah menekankan. Pemko belum mengizinkan diskotek untuk beroperasi.

"Kami minta untuk bersabar dulu. Kalau perintah saya kemarin, sudah jelas. Bila ada yang melanggar ya dirazia saja," tegas Ibnu. (war/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X