Jumlah TPS Membengkak, Pemilih di Daerah Rawan Covid Tetap Didata

- Senin, 13 Juli 2020 | 15:28 WIB
SIAP TAMBAH TPS: Proses pemilihan di Kalsel, April 2019 lalu. KPU menambah TPS demi mematuhi protokol kesehatan. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
SIAP TAMBAH TPS: Proses pemilihan di Kalsel, April 2019 lalu. KPU menambah TPS demi mematuhi protokol kesehatan. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menambah tempat pemungutan suara (TPS) demi protokol kesehatan. Jumlah TPS 8.709 TPS ditambah menjadi 9.086 TPS.

Penambahan TPS ini di luar dari perkiraan KPU. Karena itu anggarannya pun tak masuk dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemprov Kalsel. Untuk penambahan ini KPU ngotot meminta tambahan. Tak hanya biaya pembuatan TPS, anggaran untuk honor KPPS di TPS baru ini pun harus ada.

Untuk diketahui, sebelum pandemi, Peraturan KPU mengharuskan pemilih di tiap TPS maksimal 800 orang. Mengacu aturan yang baru tiap TPS jumlah pemilihnya maksimal sebanyak 500 orang. Hal ini berdampak pada kurangnya jumlah TPS.

KPU sempat was-was soal anggaran penambahan TPS baru termasuk penyelenggaranya. Pasalnya, di anggaran yang sudah disusun dan ditetapkan melalui NPHD, tak tercantum anggaran untuk TPS baru ini. “TPS baru ini kan baru di PKPU 6 sebelum pandemi, untungnya Pemprov mau memfasilitasi,” ucapnya.

Dia menjelaskan, KPU Kalsel hanya memfasilitasi anggaran ke kabupaten dan kota di luar penyelenggara Pilkada. Untuk diketahui, tahun ini ada 7 daerah pelaksanaan Pilkada di Kalsel, yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah Bumbu dan Kotabaru. “Di luar itu yang kami fasilitasi anggarannya,” terang Siswandi.

KPU Kalsel sendiri sebelumnya hanya mendapat dana hibah dari pemprov Rp150 miliar. Seiring berjalan, lantaran pandemi dan ternyata banyak anggaran tak terduga, KPU pun meminta kembali tambahan anggaran, nilainya mencapai Rp5,5 miliar. 

Khusus TPS baru dan honor penyelenggaranya, kabarnya KPU menganggarkan sekitar Rp3,3 miliar. Ketua KPU Kalsel, Sarmuji menerangkan, tanpa ada tambahan dana tersebut, pihaknya tak bisa menjalankan tahapan Pilkada sesuai protokol kesehatan.

Dia menegaskan, KPU tak bisa seenaknya bekerja tanpa landasan PKPU. Dimana salah satunya adalah soal jumlah pemilih di TPS. “Kalau di aturan sebelumnya maksimal pemilih boleh 800 orang, di aturan baru hanya 500 pemilih, kami harus mengacu PKPU,” ujar Sarmuji.

Khusus di Banjarmasin, awalnya jumlah TPS yang disiapkan oleh KPU Banjarmasin sebanyak 1.150 TPS, dengan penambahan TPS baru ini menjadi 1.199 TPS atau bertambah sebanyak 49 TPS baru.

___

Daerah Rawan Langsung Didampingi

Daftar pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah tahun ini. Jika tak dilakukan dengan maksimal, bisa saja banyak yang tak masuk daftar pemilih.

Pada 15 Juli lusa hingga 13 Agustus mendatang, KPU akan melaksanakan tahapan pencocokan data pemilih untuk Pilkada tahun ini. “Ini tahapan yang paling penting. Kami tak ingin ada pemilih yang tak terdata,” ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kemarin.

Dia memastikan, tiga orang Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) di tiap kelurahan dan desa di Kalsel akan dimaksimalkan. “Memang di tengah pandemi saat ini ada kekhawatiran, tapi dengan dilengkapi APD, petugas kami jadi sedikit tenang,” katanya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X