Perkuat Majelis Pengawas Notaris

- Selasa, 14 Juli 2020 | 09:45 WIB
Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ariyanto, SH
Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ariyanto, SH

Penyempurnaan-penyempurnaan selalu dilakukan oleh lembaga/kementerian pemerintah, karena inovasi dan kreasi menjadi sebuah keniscayaan bagi sebuah organisasi, meskipun hal itu dilakukan pada masa pagebluk sekarang ini. Hal itulah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM di bidang peraturan perundang-undangan.

==================================
Oleh: Ariyanto, SH
Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel
==================================

Pada 27 Mei 2020 lalu, secara resmi diundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. Peraturan menteri ini setidaknya melengkapi, sekaligus mencabut peraturan teknis sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas, yang sudah 16 (enam belas tahun) eksis sebagai acuan dari Majelis Pengawas Notaris untuk melakukan pengawasan.
Apakah Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tersebut akan memperkuat posisi dari Majelis Pengawas Notaris? Notaris dengan profesinya sebagai pejabat negara yang di tunjuk oleh Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya seperti pejabat lelang, pejabat pembuat akta tanah. Dan, baru-baru ini melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, notaris diwajibkan melaporkan pemilik manfaat (beneficial ownership) pemilik korporasi yang sejati guna mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dengan berbagai amanah yang disandang oleh notaris, Kementerian Hukum dan HAM melalui pembentukan Majelis Pengawas Notaris selaku instansi pembina para notaris berkewajiban untuk mengawasi notaris agar tetap berada pada koridor etika.

Di lapangan, menurut hemat penulis tidak sedikit pula notaris melakukan pelanggaran. Seperti akta dibuat dengan kondisi para pihak tidak berhadapan, padahal ia tahu para pihak tidak saling berhadapan atau tidak ada di tempat atau salah satu atau kedua pihak tidak hadir saat akta dibuat. Nah, pihak yang dirugikan biasanya melaporkan notaris karena data identitas dari salah satu pihak dalam akta dianggap tidak benar, atau dianggap memberikan keterangan palsu. Selain itu, tanda tangan salah satu pihak yang ada dalam minuta diduga dipalsukan.

Mengapa itu bisa terjadi, karena pembuatan akta dikejar-kejar waktu, dan salah satu pihak tidak berada di tempat. Lalu, ada pula diduga melakukan kesengajaan memalsukan tanda tangan, atau bisa juga penghadap menggunakan identitas orang lain karena notaris belum tentu mengenal secara pribadi orang yang datang menghadap karena notaris tidak dalam posisi menelusuri jejak rekam seseorang. Apalagi untuk sampai memastikan identitas dalam dokumen resmi penghadap benar atau palsu. Oleh karenanya, notaris perlu benar-benar berpedoman pada prosedur yang ditentukan.

Tidak adil kalau hanya bicara tentang kealpaan notaris. Oleh karenanya perlu juga menelisik peran dari Majelis Pengawas Notaris. Majelis ini maksudnya adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP), yang masing-masing diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris.

MPD dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan masih belum memiliki taji, karena ia tidak bisa mengajukan laporan sendiri, selain dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan yang dilakukan oleh notaris. Setali tiga uang, MPW karena secara hierarkis harus menunggu laporan dari MPD yang bersumber dari masyarakat, kadangkala sepi job. Masyarakat pun akhirnya bingung dengan teknis melaporkan notaris yang diduga alpa melaksanakan profesi jabatan. Hal-hal inilah yang menurut hemat penulis yang membuat kementerian melakukan inovasi pengawasan notaris.

Jika dikorelasikan dengan peraturan menteri yang baru, apakah memberi dampak yang signifikan terhadap peran Majelis Pengawas Notaris. Untuk melihat perbedaannya, ada baiknya membandingkan kedua aturan teknis tersebut. Yakni Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2020 (baru) dengan Peraturan Menteri Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 (lama).

Dalam peraturan menteri yang lama, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan notaris, yaitu masyarakat. Sehingga majelis pengawas seperti macan ompong. Sedangan di peraturan yang baru, laporan berasal dari pihak yang dirugikan. Bisa dari hasil pemeriksaan berkala oleh majelis pengawas daerah, atau proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan, atau fakta hukum lainnya.

Perlu di garis bawahi, pembinaan dan pengawasan terhadap notaris hanya dilakukan pada lingkup dugaan pelanggaran dan pelaksanaan jabatan notaris. Bukan lingkup pidana, karena hal tersebut menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan.

Dalam peraturan lama, tidak mengatur tentang administrasi laporan pengaduan masyarakat secara khusus. Sedangkan peraturan baru, pengadministrasian laporan diatur secara mendetail. Adapun secara detail pengadministrasian laporan dimaksud memuat nomor dan tanggal register perkara, nomor dan tanggal surat laporan, nama pelapor dan terlapor, lampiran bukti atau keterangan lainnya yang dianggap perlu dilakukan pencatatan, dan nama ketua, anggota, dan sekretaris majelis pemeriksa yang telah dibentuk dan ditetapkan.

Pada peraturan lama, tidak mengatur mengenai pendampingan kuasa hukum secara nonlitigasi. Sedangkan dalam peraturan baru, mengatur mengenai pendampingan kuasa hukum pelapor/terlapor, sehingga notaris mendapatkan hak yang sama di depan hukum.

Kemudian, pada peraturan lama tidak mengatur mengenai eksekusi putusan majelis pengawas. Sementara di peraturan baru mengatur mengenai eksekusi putusan. Ketika majelis pengawas wilayah mengusulkan sanksi pemberhentian, maka harus juga mengajukan nama pemegang protokol dari majelis pengawas daerah.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X