Artinya, pemko kecolongan. "Kalau benar, bisa ditindak. Itu sudah kesepakatan rapat. Diskotek harus menahan diri dulu. Mobilitasnya banyak dan gelap, tidak ada jaminan protokol kesehatan dapat diterapkan," Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi, (13/7).
Informasi ini telah Doyo teruskan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin untuk ditindaklanjuti. "Kalau memang nekat buka, artinya mereka tidak mempunyai rasa tanggung jawab," cecarnya.
Sebelumnya, Doyo memimpin rapat bersama para pengelola THM di mako Satpol PP. Di sana, disodorkan surat perjanjian bermaterai. Isinya, THM tidak akan beroperasi tanpa lampu hijau. Para pengusaha pun bersedia mematuhinya.
Karena perjanjian telah dilanggar, maka tak ada lagi yang bisa menahan pemko untuk menjatuhkan sanksi keras. Berupa penutupan paksa THM.
"Kami akan pantau melalui sidak (inspeksi mendadak). Bagi yang melanggar, akan ditindak tegas, karena tidak konsisten dengan pernyataannya. Maka pemko memohon maaf bahwa THM yang melanggar harus ditutup," tuntasnya.
Radar Banjarmasin kemudian mengonfirmasi General Manajer HBI, Eri Sudarisman. Dia coba menampik, mengatakan informasi yang beredar merupakan sebuah kekeliruan.