Bioskop Dibuka, Yang Pacaran Dipisahkan Dulu

- Selasa, 14 Juli 2020 | 10:04 WIB
NEW NORMAL: Akhir bulan ini, bioskop XXI Duta Mall kembali dibuka. Harus diingat, protokol kesehatan wajib dipatuhi para penonton. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
NEW NORMAL: Akhir bulan ini, bioskop XXI Duta Mall kembali dibuka. Harus diingat, protokol kesehatan wajib dipatuhi para penonton. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Kabar gembira bagi pecinta film. Pembukaan bioskop secara serentak di Indonesia pada 29 Juli mendatang juga bakal diikuti manajemen XXI Duta Mall.

Sejumlah persiapan pun ditempuh. Dari sterilisasi studio dengan penyemprotan disinfektan, pemasangan stiker jarak tempat duduk, serta imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Contoh, sebelum masuk studio, pengunjung akan dicek suhu tubuhnya. Yang masuk juga wajib mengenakan masker.

"Di dalam studio, maskernya juga wajib dipakai. Adapun jumlah penonton dibatasi hanya 60 persen dari daya tampung maksimal studio," jelas Manajer Operasional Duta Mall Banjarmasin, Yenny Purwanti.  Sekalipun tidak ada pembatasan. Baik untuk anak muda atau orang tua. Hanya pasangan suami istri yang kursinya boleh tidak dipisahkan.

"Anak kecil dan orang tua boleh saja asalkan pakai masker. Tapi yang masih pacaran terpaksa duduknya dipisah dulu," tambahnya.

Lantas, apakah pembukaan XXI sudah mendapat izin dari Gugus Tugas? Yenny mengaku telah menyampaikan informasi ini kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan.

"Nanti sebelum resmi dibuka akan minta Gugus Tugas untuk memantau sistem protokol yang dijalankan," tambahnya.

Di samping itu, meski tempat pembelian tiket secara langsung tetap dibuka, Yenny mengimbau agar pembelian tiket sebaiknya secara online. Tentu untuk menghindari terjadinya kerumunan saat mengantre tiket.

"Untuk jam operasional XXI dibatasi. Jam 10 malam pemutaran film sudah harus selesai," tuntasnya.

XXI DM tidak beroperasi selama hampir empat bulan atau sejak 25 Maret lalu. Penutupan karena masifnya penyebaran COVID-19 ditambah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).

Perlu diketahui, status tanggap darurat belum dicabut. Tapi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, pemko mulai memberikan kelonggaran terhadap sejumlah sektor usaha untuk kembali dibuka. (war/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X