BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan memberikan atensi khusus terhadap program pelayanan pembuatan sertifikat tanah gratis kepada rakyat.
Dia mengatakan kebijakan pemerintah melalui Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), harus didukung segenap komponen.
"Daerah kita diberikan kouta besar untuk pensertifikatan tanah gratis," terang Paman Birin, usai menerima kunjungan kerja Kakanwil BPN Kalsel, Alen Saputra di kediaman jabatan, Senin (13/7) pagi.
Terkait kebijakan prorakyat itu, gubernur berharap pemerintah daerah, termasuk para kepala daerah, bergandengan tangan untuk turut menyukseskan. Meski di tengah pandemi covid, pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap maksimal. Caranya, tentu dengan penerapan sistem kerja terukur dan mengkedepankan protokol kesehatan.
Ia juga berharap program prorakyat ini harus dibantu untuk terus disosialisasikan. Sebab masih banyak masyarakat atau pemilik tanah di Kalsel yang belum memiliki sertifikat atas tanahnya.
“Ayo, segera daftarkan dan ikuti program PTSL ini. Tujuannya, agar tanah kita aman dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari, dan yang paling penting adalah administrasi pertanahan kita menjadi lebih baik,” tandas Paman Birin.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikannya sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Kalsel, Alen Saputra mengatakan, metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.
“Jadi, kalau masyarakat yang mau mensertifatkan tanahnya, kita sertifikatkan. pelayanan pembuatan sertifikatnya gratis tanpa dipungut biaya,” ujar Alen.
Dirincikan untuk tahun 2020 pihaknya menargetkan 280.000 ribu bidang tanah di Kalsel sudah memiliki sertifikat.“Itu jumlah keseluruhan di 11 Kabupaten/Kota di Kalsel, untuk ukuran tidak ada batas maksimal yang penting tanah tersebut milik pribadi,” terang Alen seraya berharap, program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang merata di Kalsel.
“PTSL ini akan mempermudahkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan kota atau desa. Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, agar mereka bisa mengelola serta meningkatkan kualitas hidup mereka. Kami juga akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan penegak hukum,” tutur Alen.
Kakanwil BPN Kalsel menambahkan, untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran sertifikat gratis tersebut cukup mudah. Cukup datang ke kantor desa atau kelurahan, pasti diberikan informasi.