Sudah Telanjur Beli Mahal, Bisnis Layanan Rapid Test jadi Polemik

- Selasa, 14 Juli 2020 | 10:31 WIB
Foto ilustrasi rapid test
Foto ilustrasi rapid test

BANJARMASIN - Sanksi bagi pelaku bisnis layanan rapid test yang mematok tarif di atas Rp150 ribu dianggap tak adil. Pasalnya, klinik sudah terlanjur membeli rapid test kit dengan harga tinggi.

“Mana bisa kami turunkan harga. Siapa yang menutup kerugian. Beli alatnya saja sudah di atas Rp200 ribu,” ujar Pemilik klinik kesehatan Rafisa Dahlia, Rudiansyah kemarin.

Dia bingung soal sanksi yang akan diberikan jika menerapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Bisa saja diterapkan sanksi. Namun pemerintah harus menyuplai rapid dengan harga yang merata,” cetusnya.

Pihaknya sendiri sudah memesan alat rapid test dengan distributor alat kesehatan yang sesuai diminta oleh pemerintah. Namun, sampai saat ini alatnya tak kunjung datang. “Katanya bulan Agustus tersedia,” tukasnya.

Menurutnya, dalam persoalan ini, hendaknya pemerintah lebih menekan kepada distributor yang menjual alat rapid tersebut. Sehingga harga yang sampai ke konsumen tak mahal dan disesuaikan dengan keinginan pemerintah.“Harusnya pemerintah bijak soal ini,” ujarnya.

Pemeriksaan anti bodi ini sendiri sebutnya bukan semata komersial. Namun lebih kepada membantu masyarakat yang ingin memeriksakan dirinya. “Kami juga tak memaksa. Silahkan orang yang mau periksa,” imbuhnya. 

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi. Melalui SE bernomor HK HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo padq 6 Juli tadi, tarif tertinggi hanya Rp150 ribu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada rumah sakit (RS) yang mematok tarif tes cepat atau rapid test di atas Rp150 ribu. Bentuk sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda, seperti berupa teguran, peringatan keras atau tindakan yang lebih tegas. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X