Sosialisasikan Produk Hukum Daerah Bidang Kearsipan

- Kamis, 16 Juli 2020 | 10:02 WIB
SOSIALISASI: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Bidang Kearsipan yaitu Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip. (Foto Diskominfo Tanbu For Radar Banjarmasin).
SOSIALISASI: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Bidang Kearsipan yaitu Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip. (Foto Diskominfo Tanbu For Radar Banjarmasin).

BATULICIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Bidang Kearsipan yaitu Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip.

Menurut Kasi Pembinaan dan Kearsipan, Juliansyah, yang mendasari penyusunan Perbup itu adalah sangat diperlukannya instrumen dalam pengelolaan Arsip dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, aksen dan penggunaan, serta penyusunan Arsip. “Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat (4) UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, maka perlu disusun klasifikasi arsip di Kabupaten Tanah Bumbu,” jelasnya.

Tujuan ditetapkannya Perbup itu lanjutnya adalah sebagai pedoman pengelompokan arsip secara logis dan sistematis yang menjadi tanda pengenal urusan dalam bentuk angka, yang berfungsi sebagai penuntun terhadap letak berkas di tempat penyimpanannya.

Sosialisasi tersebut diikuti SKPD, Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, melalui video conference yang ditayangkan melalui Digital Life Room Kantor Bupati Tanah Bumbu. (kry/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X