Selamat Tinggal Istilah ODP, OTD dan PDP

- Kamis, 16 Juli 2020 | 10:37 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARMASIN - Dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan Banjarmasin akan mensosialisasikan pedoman baru terkait penanganan COVID-19. Seiring perubahan pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Perlu diketahui, pedoman itu setidaknya telah direvisi sampai empat kali. Dalam buku pedoman keempat, ditekankan pembagian tugas dalam pencegahan COVID-19, cara penyampaian informasi COVID-19, pengorganisasian masyarakat dalam pemenuhan logistik, hingga pemantauan dan pelaporan.

Kepala Dinkes Banjarmasin Machli Riyadi mengungkapkan, kini buku pedoman keempat itu bakal segera digantikan dengan pedoman baru yang cenderung mengikuti WHO (organisasi kesehatan dunia).

"Hari Jumat (17/7), Banjarmasin akan mendapat sosialisasi pedoman baru penanganan COVID-19 dari Kemenkes melalui Zoom Meeting," bebernya.

Sebagai bocoran, dalam pedoman baru akan ada sejumlah perubahan. Sebagian di antaranya yakni pada istilah yang biasa dipakai. Di mana takkan ada lagi sebutan ODP (orang dalam pemantauan), OTG (orang tanpa gejala), hingga PDP (pasien dalam pengawasan).

"Informasi terbaru, tidak ada lagi istilah itu. Kemungkinan singkatan-singkatan tersebut akan dihilangkan. Setelah sosialisasi virtual selesai, nanti kami beberkan lebih lanjut," jelas Juru Bicara Gugus Tugas P2 COVID-19 Banjarmasin tersebut.

Ditanya perkembangan terbaru, dari zona merah di Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, ada kabar gembira.

Di sana kian banyak warga yang dinyatakan sembuh. "Baru-baru ini, dari hasil swab evaluasi yang kami terima, ada 36 orang di Pekapuran yang dinyatakan negatif COVID-19," ungkapnya.

Perlu diketahui, sumbangan kasus dari Pekapuran Raya terus berkurang. Kini, yang menggantikannya di posisi teratas adalah Kelurahan Teluk Dalam di Kecamatan Banjarmasin tengah. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X