Kasus Dugaan Pencabulan Eks Pejabat Negara: Jaksa Ajukan Restitusi untuk Korban

- Kamis, 16 Juli 2020 | 11:07 WIB
DISKUSI: Jajaran Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) RI mengunjungi Kejaksaan Negeri Banjarbaru kasus pelecehan terhadap anak yang menyeret eks pejabat negara. | Foto: Kejari Banjarbaru for Radar Banjarmasin
DISKUSI: Jajaran Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) RI mengunjungi Kejaksaan Negeri Banjarbaru kasus pelecehan terhadap anak yang menyeret eks pejabat negara. | Foto: Kejari Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa eks Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur (GM) yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarbaru dapat atensi khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Selasa (14/7) siang lalu, Wakil Ketua LPSK RI, Dr Livia Istania beserta rombongan bertandang ke Kejari Banjarbaru. Maksud mereka untuk mengetahui lebih detil penanganan dugaan kasus tersebut, khususnya dari perspektif perlindungan hak korban.

LPSK menaruh atensi khusus, lantaran dugaan kasus ini menyeret pejabat publik. "Kami apresiasi jajaran Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.  Telah berupaya profesional dalam kasus ini,” ujar Livia.

Dalam pertemuan itu, juga dibahas soal hak restitusi yang dimiliki oleh korban tindak pidana. Seperti diungkap Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan yang menyambut kedatangan tim LPSK.

Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Hak ini diatur dalam PP No 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Juga PP No 7 Tahun 2018, tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. "Benar, jadi kita berdiskusi soal PP tersebut, " kata Kajari Banjarbaru.

Sementara itu, Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis yang juga merupakan JPU Kasus GM menambahkan, hak restitusi telah diusulkan ke hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Restitusi ini kata Budi penting, mengingat korban atas dugaan kasus ini perlu adanya upaya lanjutan di luar vonis pidana terhadap terdakwa.

"Jika disetujui, restitusi dibayarkan oleh terpidana kepada korban. Alokasinya untuk penanganan lanjutan, semisal biaya trauma healing, mengingat korban juga mengalami trauma karena kasus ini," jabarnya.

Hak Restitusi ini jelas Budi di luar dari vonis atau tindak pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Artinya restitusi tak akan berdampak terhadap pengurangan masa kurungan pidana dari terpidana.

"Tapi restitusi ini kita lihat juga, apakah terdakwa ini secara ekonomi mampu. Kalau kasus ini kan kita nilai terdakwa mampu, makanya kita usulkan. Jadi, restitusi ini restorative justice (keadian restoratif) untuk korban ke depannya," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X