BANJARBARU - Kasus peredaran minuman keras ilegal di Banjarbaru kembali terungkap. GI, seorang pria berusia 43 tahun diamankan tim Sabhara Polres Banjarbaru pada Selasa (14/7) malam, di kawasan Jln Pandu Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan, Banjarbaru.
Ia dicokok oleh tim Unit Patroli yang dipimpin KBO Sat Sabhara Iptu Ashadi.
Kasat Sabhara Polres Banjarbaru, Iptu Darisuko menguraikan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai ada transaksi jual beli miras di rumah GI.
"Setelah digeledah ternyata benar adanya miras tersebut. Pelaku juga mengakui kepemilikan miras," kata pria yang akrab dipanggil Suko ini.
Total miras yang didapati mencapai 125 botol dengan berbagai macam jenis dan merek. Dari yang harga kelas bawah hingga yang mahal.
"Rinciannya Whiskey 39 botol, Jack Daniels 20 botol, Red Label 750 ml 40 botol, Red Label 250 ml 7 botol serta Chan Joeun 19 botol. Semuanya sudah kita amankan di Mapolres," tegas Suko.
Setelah barbuk diangkut dan pelaku diamankan. Dari hasil keterangan pelaku, bahwa GI merupakan pemain baru. "Dia ini mendapat suplai miras dari Banjarmasin, ia pesan lalu diantarkan oleh orang dari sana," tambah Suko.
GI lalu memasarkan miras tersebut langsung. Pembeli biasa janjian dengan GI.
Kasus GI ini ujar Suko, tangkapan ketiga dalam waktu dua bulan terakhir. "Intinya kita akan tindak tegas peredaran miras di Banjarbaru, sesuai komitmen kami," terang Suko.
Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Tajuddin Noor menambahkan bahwa kasus GI ini akan segera sidang tipiring hari ini. "Langsung disidangkan besok (hari ini), sama seperti kasus-kasus sebelumnya," tuntasnya. (rvn/bin/ema)