LBH Pelita Umat: Tidak Ada Aturan Menyebut Khilafah Paham Terlarang

- Kamis, 16 Juli 2020 | 11:36 WIB
EKSPOS KASUS: Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin menunjukkan postingan tentang khilafah. | FOTO: ZALYAN ABDI/RADAR BANJARMASIN
EKSPOS KASUS: Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin menunjukkan postingan tentang khilafah. | FOTO: ZALYAN ABDI/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Penahanan dua guru honorer yang mengunggah tentang HTI di sosial media mendapat respons dari LBH Pelita Umat. Direktur Pembelaan LBH Pelita Umat yang menjadi kuasa hukum mereka, Janif Zulfiqar menegaskan, HTI sebenarnya bukan organisasi terlarang.

"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan organisasi dakwah HTI sebagai organisasi terlarang. HTI hanya dicabut status badah hukum perkumpulannya saja," beber Janif dalam keterangan pers yang diterima Radar Banjarmasin, Rabu (15/7) kemarin petang.

Sehingga katanya, walau klien mereka itu simpatisan HTI, itu tidak melanggar hukum. "Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI," tambahnya.

Paling penting katanya, kalau pun kliennya memposting soal khilafah, itu pula tidak melanggar hukum. "Ajaran Islam Khilafah tidak ada aturan menyebutnya sebagai paham terlarang. Beda dengan komunisme merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966."

Janif menekankan, muslim mengajarkan soal khilafah dijamin dalam undang-undang. "Mendakwahkan khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, ini dijamin konstitusi. Karena itu, siapapun yang menyudutkan khilafah maka maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama."

Seperti telah diberitakan koran ini, baru-baru tadi Dua pemuda asal Pamukan Barat diamankan Polres Kotabaru. Karena dianggap ingin mengganti landasan negara Pancasila dengan sistem khilafah.

Menurut keterangan Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin, Senin (13/7) tadi, dua pemuda berinisial RH dan DW acap memposting semacam seruan, mengubah sistem negara ke khilafah. Postingan itu rutin diunggah di Facebook.

Postingan-postingan mereka kata Andi memuat simbol HTI. Ormas yang sudah dilarang. Isi-isi postingan mereka itu sebutnya diduga melanggar UU ITE. "Mencoba mengganti haluan negara kita. Mereka ini simpatisan (HTI)," bebernya.

Dua pemuda itu sendiri merupakan guru honor di salah satu sekolah di Pamukan Barat. Kepada Radar Banjarmasin, DW mengatakan, khilafah merupakan perintah agama. "Ada hadis-nya," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, dua pemuda itu aktif memberikan informasi tentang khilafah sejak 2019. RH sendiri diduga pemilik akun Facebook: Lalu Rusdi Ollshop. Sedangkan DW pemilik akun Despii.

Salah satu postingan mereka yang dijadikan barang bukti adalah postingan tertanggal 27 November 2019. Despii mengunggah gambar bertulisan: "tegaknya khilafah adalah suatu kepastian, memperjuangkannya adalah suatu kewajiban, dan menghalanginya adalah suatu ke sia-siaan".

Postingan itu dibagikan akun Lalu Rusdi Ollshop pada tanggal yang sama pula. Dengan caption: "panass buhannya wkwkk". (zal/ran)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X