Barbuk 100 Perkara Dimusnahkan

- Jumat, 17 Juli 2020 | 10:39 WIB
BAKAR: Forkopimda membakar barbuk obat-obatan berbagai merek dan jenis hasil perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN
BAKAR: Forkopimda membakar barbuk obat-obatan berbagai merek dan jenis hasil perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Berbagai barang bukti disita aparat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) dari perkara tindak pidana umum, Kamis  (16/7) kemarin dimusnahkan.

Pemusnahan barbuk sudah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Desember 2019 sampai Juli 2020 ini dari tindak pidana narkotika, kesehatan, senjata tajam (sajam) tanpa izin, perjudian, perikanan dan tindak pidana ringan atau tipiring.

“Tota barbuk dimusnahkan dari 100 perkara,” ungkap Kejari HSS, Agus Rujito usai melakukan pemusnahan bersama Bupati Achmad Fikry dan Forkopimda.

Dari 100 perkara tersebut, rinciannya narkotika sebanyak 35 perkara, perjudian dan tindak pidana umum lainnya 24 perkara, sajam 18 perkara, tindak pidana kesehatan 15 perkara, tipiring 6 perkara dan tidak pidana perikanan dua perkara.

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan, seperti narkotika jenis sabu seberat 29,69 gram, handphone berbagai merek sebanyak 13 unit, seledryl 52.602 butir, dextro 885 butir, carnophen 9.544 butir, 19 sajam, berbagai macam alat perjudian, peralatan setrum ikan, sampai berbagai macam jenis minuman beralkohol.

“Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan jenis obat-obatan dengan cara dibakar,” sebut Agus.
Usai memusnahkan semua barang bukti, dilakukan penandatangan berita acara oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti. (shn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X