BATULICIN - Genderang perang terus ditabuh Satresnarkoba Polres Tanbu terhadap peredaran narkotika. Beberapa budak barang haram ini berhasil dibekuk. Terbaru, aparat mengamankan seorang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika. Pelaku berinisial PS (21), warga Kelurahan Batulicin.
Kapolres Tanbu, AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Narkoba Iptu Ferderikus Salama mengatakan penangkapan PS berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu.
“Aparat melakukan penyelidikan. Setelah mendapat kepastian, tim bergerak melakukan penangkapan,” katanya, Kamis 916/7).
PS sendiri ditangkap Selasa (7/7) sekitar pukul 19.30 Wita di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,7 gram dan 1 unit Hp Oppo warna hitam, 1 lembar slip bukti transfer dengan nominal Rp900.000.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” tegasnya. (kry/ema)