BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri Banjarmasin memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah dinyatakan inkracht di halaman kantor kejaksaan di Jalan Hasan Basry, kemarin (16/7).
Barbuk yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, obat daftar G, minuman keras, sajam, dan smartphone. Pemusnahan obat keras dan sejenisnya dibakar. Sedangkan ineks dan sabu diblender. Sementara sajam dipotong-potong.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banjarmasin, Sumanto menjelaskan, pemusnahan barbuk ini terdiri atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pidana umum lainnya. Disebutkannya, ada 304 perkara. Diantaranya sabu dan ineks sebanyak 259 perkara, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan sebanyak satu perkara, dan UU Darurat sebanyak 44 perkara.
"Sabu seberat 253,7 gram dan ineks 193,5 gram sisa proses penyidikan. Sajam sebanyak 44 buah dan carnophen 2.592 butir serta miras sebanyak 44 botol," rincinya.
Disebutkannya, dari semua barbuk ini, paling menonjol adalah perkara UU Kesehatan. Sitaannya mencapai jutaan butir. Jika ditaksir dengan uang, semua barbuk yang dimusnahkan kemarin bernilai Rp1,2 miliar.
"Pemusnahan di triwulan kedua ini telah mendapat kekuatan hukum tetap dari periode Maret sampai Juni kemarin," tutupnya. (lan/fud/ema)