Barbuk 1 Miliar Dimusnahkan

- Jumat, 17 Juli 2020 | 11:47 WIB
DIBAKAR: Pegawai Kejari membakar jutaan butir obat keras daftar G di halaman kantor kejaksaan, kemarin (16/7).  | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
DIBAKAR: Pegawai Kejari membakar jutaan butir obat keras daftar G di halaman kantor kejaksaan, kemarin (16/7). | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri Banjarmasin memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah dinyatakan inkracht di halaman kantor kejaksaan di Jalan Hasan Basry, kemarin (16/7).

Barbuk yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, obat daftar G, minuman keras, sajam, dan smartphone. Pemusnahan obat keras dan sejenisnya dibakar. Sedangkan ineks dan sabu diblender. Sementara sajam dipotong-potong.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banjarmasin, Sumanto menjelaskan, pemusnahan barbuk ini terdiri atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pidana umum lainnya. Disebutkannya, ada 304 perkara. Diantaranya sabu dan ineks sebanyak 259 perkara, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan sebanyak satu perkara, dan UU Darurat sebanyak 44 perkara.

"Sabu seberat 253,7 gram dan ineks 193,5 gram sisa proses penyidikan. Sajam sebanyak 44 buah dan carnophen 2.592 butir serta miras sebanyak 44 botol," rincinya.

Disebutkannya, dari semua barbuk ini, paling menonjol adalah perkara UU Kesehatan. Sitaannya mencapai jutaan butir. Jika ditaksir dengan uang, semua barbuk yang dimusnahkan kemarin bernilai Rp1,2 miliar.

"Pemusnahan di triwulan kedua ini telah mendapat kekuatan hukum tetap dari periode Maret sampai Juni kemarin," tutupnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X