Perjuangkan Nasib Pedagang Keliling Amuntai, Dewan HSU Mengadu ke Dewan Kalsel

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 11:19 WIB
Rombongan Komisi II DPRD HSU yang dipimpin Fadillah menemui anggota DPRD Kalsel untuk meminta bantuan mediasi penyelesaian larangan pedagang keliling Amuntai berjualan di Pasar Tabalong.
Rombongan Komisi II DPRD HSU yang dipimpin Fadillah menemui anggota DPRD Kalsel untuk meminta bantuan mediasi penyelesaian larangan pedagang keliling Amuntai berjualan di Pasar Tabalong.

BANJARMASIN – Soal pedagang keliling dari Amuntai dilarang berjualan di Tabalong belum juga kelar. Meski sempat difasilitasi dewan HSU, tapi tak ada solusi. Komisi II DPRD HSU pun menemui anggota DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (15/7) pagi.

Rombongan ditemui anggota dewan dari Fraksi PKB, Hormansyah. Ketua Komisi II DPRD HSU, Fadilah yang ditemui usai menemui DPRD Provinsi Kalsel mengaku sudah pernah mencoba membicarakan persoalan ini dengan DPRD Tabalong maupun Pemerintah Tabalong. Tapi, sampai sekarang belum ada solusi.

Kondisi ini sudah berlangsung sejak pertengahan Ramadan, tepatnya empat bulan. Pedagang keliling dari Amuntai terpaksa mencari pasar lain. Padahal jika melihat ke belakang, pedagang keliling Amuntai ini sudah turun temurun berjualan di Tabalong. “Rombongan Komisi II datang ke sini untuk meminta bantuan kepada DPRD Kalsel untuk mencari langkah-langkah agar pedagang keliling Amuntai ini bisa berjualan kembali,” katanya.

Politisi Golkar ini memahami jika Pemerintah Tabalong melarang pedagang luar berjualan di Tabalong adalah untuk antisipasi warga Tabalong terpapar virus corona. Tapi sejatinya tetap ada jalan keluar. Supaya pedagang tetap dapat bisa mencari nafkah.

Menurutnya, larangan bukan jalan keluar yang tepat. Mungkin para pedagang tetap bisa berjualan, tapi harus mengikuti protokol kesehatan, menjaga jarak, mengenakan masker. “Solusinya mungkin pedagang dari luar rapid test terlebih dahulu,” usulnya.

Salah seorang pedagang keliling dari Amuntai, Humaidi mengaku semenjak larangan berjualan di Tabalong membuatnya dan rekan-rekan sesama pedagang bingung bagaimana mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Sementara untuk mencari nafkah tidak bisa. Padahal usaha berdagang keliling di Tabalong ini sudah turun temurun. Sekarang hanya bisa berjualan di sekitar tempat tinggalnya. “Kalau mengecer biasanya dapat hasil sekitar Rp400 ribu-Rp 500 ribu. Tapi, sekarang tidak bisa lagi,” ujarnya, lantas menyebut karena kondisi ini akhirnya memaksa mereka mengadu ke DPRD Kabupaten HSU.

Biasanya dalam seminggu tiga hari biasa menggelar dagangan di tiga pasar. Pasar Kalua setiap Kamis, Pasar Mabuun pada hari Sabtu, dan Pasar Muara Uya pada Minggu. Jumlah pedagang keliling di HSU sekitar 500 pedagang.

Sementara anggota DPRD Provinsi Kalsel, Hormansyah berharap Pemkab Tabalong bersikap bijak dengan mencabut surat edaran tersebut. Supaya masalah ini tidak berlarut-larut. Dia akan merekomendasikan dewan provinsi untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkab HSU dan Tabalong.

“Kalau memang pedagang harus menaati protokol kesehatan saat masuk daerah tersebut, ya mereka pasti akan taat. Tapi jangan sampai dilarang berjualan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani telah menampik jika Tabalong melarang pedagang dari luar untuk berjualan di wilayahnya. Para pedagang tetap diperkenankan berjualan. Hanya saja harus mengikuti persyaratan. Persyaratan tersebut diberlakukan Pemerintah Kabupaten Tabalong sebagai kewaspadaan karena peningkatan penularan virus corona yang terjadi belakangan ini. "Kami tidak mematikan mata pencaharian mereka. Silakan mereka menitipkan barang dagangannya ke pedagang Tabalong," katanya, dua pekan lalu.

Apakah persyaratan itu? Anang menyebut para pedagang dari luar dapat menitipkan barang dagangan ke pedagang di Tabalong. Pedagang luar daerah sangat diharapkan persamaan persepsinya terkait kewaspadaan menyebaran Covid-19, yang kini kasusnya terus meningkat berkat hasil tracking tim gugus tugas. Kebijakan ini hanya bersifat sementara. "Bukan kami apriori dengan pedagang luar, ini sifatnya sementara," cetusnya.

Jika para pedagang sudah bisa tertib dalam menjalankan protokol kesehatan seperti disiplin mengenakan masker, melakukan jaga jarak, dan taat terhadap petugas ketertiban pasar maka akan diperkenankan kembali berdagang sebagaimana biasa.(gmp/ibn/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X