Saksi: Kasus Diananta Tanggung Jawab Kumparan

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 11:37 WIB
SIDANG JURNALIS: Diananta Putra Sumedi menjalani sidang di PN Kotabaru, baru-baru tadi. Dia jurnalis Banjarmasin yang dijerat UU ITE dengan dugaan berita SARA. Agenda sidang terakhir adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan.
SIDANG JURNALIS: Diananta Putra Sumedi menjalani sidang di PN Kotabaru, baru-baru tadi. Dia jurnalis Banjarmasin yang dijerat UU ITE dengan dugaan berita SARA. Agenda sidang terakhir adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan.

BANJARMASIN – Kasus hukum Pemimpin Redaksi Banjarhits (partner 1001 Kumparan), Diananta Putra Sumedi, masih bergulir. Karena pagebluk, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru digelar secara virtual.

Dalam sidang lanjutan kemarin, giliran pengacara Diananta, Bujino A Salan menghadirkan saksi. Yakni Wina Armada Sukardi dari Dewan Pers.

Dalam kesaksiannya, Wina menegaskan, kasus ini semestinya tak terjadi kepada Diananta sebagai individu. Karena akun Banjarhits adalah perpanjangan tangan Kumparan.

“Saya melihat pihak kedua (Diananta) hanya perpanjangan tangan pihak pertama. Sehingga tidak bisa melakukan apa-apa tanpa persetujuan pihak pertama, yaitu Kumparan,” kata Wina.

Menurutnya, dalam perjanjian antara Kumparan dan Banjarhits, tidak ada satu pasal pun yang melepas beban pidana jurnalistik pihak pertama untuk ditanggung pihak kedua.

Malah, jika dilihat dari kerangka perjanjian, Diananta sebagai individu hanya pelaksana. Ingat, Diananta mendapat kartu pers dari Kumparan.

Pihak pertama menyadari Diananta bukan pihak yang bisa berdiri sendiri karena tak berbadan hukum dan belum memiliki sertifikat kompetensi.

Sejak awal, Kumparan menyadari mereka bekerja dengan individu. “Jadi konsekuensinya ada di Kumparan. Diananta adalah afiliasi dan representatif dari Kumparan,” jelasnya.

Diingatkannya, dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 harus ada penanggungjawab. “Siapa pun yang membuat kesalahan di bidang redaksional, apakah itu reporter, penyiar atau redaktur, maka yang bertanggungjawab adalah perusahaan pers,” tegasnya.

Dalam amatannya, mengacu UU Pers, tak boleh ada pengalihan tanggung jawab. Kumparan harus menyadari bahwa pihak kedua bukan entitas sama yang sederajat.

“Maka Kumparan yang bertanggung jawab terhadap segala akibat yang muncul dari pemberitaan,” pungkas Wina. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X