Puluhan TKI Asal Kalsel Dideportasi

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 13:31 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARBARU - Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ternyata tak ada habisnya. Tahun ini misalnya, UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banjarbaru mencatat, ada puluhan TKI asal Kalsel dan Kalteng dideportasi lantaran bermasalah di negara tempat mereka bekerja.

Kepala UPT BP2MI Banjarbaru Wilayah Kalselteng, Fachrizal mengatakan, sejak Januari sampai Juni 2020 total ada 40 TKI asal Kalsel dan Kalteng yang dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Dari jumlah itu, 36 di antaranya karena dideportasi.

"Sedangkan satu orang lainnya dipulangkan karena meninggal dunia. Sisanya, lantaran kontrak kerja mereka sudah habis," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia mengungkapkan, dari 40 TKI yang dipulangkan tersebut, 30 di antaranya merupakan warga Kalsel. Sedangkan, 10 orang sisanya dari Kalteng. "Mereka ini banyak yang bekerja tidak sesuai prosedural. Rinciannya, 30 PMI (Pekerja Migran Indonesia) unprosedural dan 10 prosedural," ungkapnya.

Lalu, kenapa sampai ada TKI yang dideportasi? Pria yang akrab disapa Rizal ini menyampaikan, ada beberapa masalah yang menimpa TKI asal Kalsel sehingga negara tempat mereka bekerja harus melakukan deportasi. "Rata-rata karena masalah keimigrasian dan ketenagakerjaan," ucapnya.

Masalah keimigrasian yang dia maksud yakni, tidak memiliki dokumen keimigrasian, masuk ke negara orang secara ilegal dan para jemaah umrah yang tidak pulang karena menjadi TKI. "Kalau masalah ketenagakerjaan, biasanya kabur dari majikan, gaji tidak dibayar dan di-PHK," jelas Rizal.

Ditanya, apakah pandemi Covid-19 juga ikut berdampak ke para TKI, menurutnya ada, tapi tidak terlalu signifikan. "Memang ada TKI yang pulang karena di-PHK, akibat perusahaan tempat dia bekerja terdampak pandemi. Tapi, tidak banyak," ujarnya.

Lanjut Rizal, karena pandemi juga, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan penghentian pemberangkatan TKI ke luar negeri, yang berlaku sejak akhir Maret 2020. "Ini untuk pencegahan penularan Covid-19," tuturnya.

Selain itu, dia menyampaikan, calon TKI yang sudah ada di tempat penampungan pun diminta untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Anton Helistiawan menyampaikan, semenjak dihentikannya pemberangkatan TKI ke luar negeri, mereka tidak pernah lagi menerima pemohon paspor dari calon TKI. "Sekarang pemohon paling cuma yang ingin berwisata atau berobat ke luar negeri," ucapnya.

Dia menuturkan, sempat menutup pelayanan di awal masa pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin kembali melayani pembuatan paspor sejak pertengahan Juni. Akan tetapi, jumlah pemohon jauh menurun dibandingkan sebelum pagebluk.

"Semenjak kembali membuka layanan, jumlah pemohon yang kami layani per harinya cuma sekitar 10 sampai 30 orang. Padahal, sebelum pandemi sehari kita bisa melayani sampai 200 pemohon," katanya.

Dia mengungkapkan, jumlah pemohon pembuatan maupun perpanjangan paspor turun drastis dikarenakan Arab Saudi masih melakukan pembatasan ibadah haji dan umrah. Serta, masih sepinya perjalanan ke luar negeri.

"Dampak yang paling kelihatan lantaran tidak adanya ibadah umrah. Sebab, mayoritas pembuat paspor di Kalsel adalah jemaah umrah dan haji," ungkapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X