Hasil Ngutang, Jadi Modal Edarkan Barang Haram

- Senin, 20 Juli 2020 | 11:24 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARMASIN - Ekstasi dan sabu disita dari rumah seorang pengedar di Jalan Kelayan B Gang Selamat, Jumat (17/7) sekitar jam 10 malam.

Rumah itu dihuni Tomi, 41 tahun. Penangkapan dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ugeng Sudia Permana.

Mewakili Dirnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, Ugeng mengatakan, tersangka merupakan target lama. Aktivitasnya selama ini diintai.

"Barang bukti ada tujuh paket sabu seberat 15,87 gram dan 10,5 butir ineks. Disembunyikan di dalam sebuah kaleng," jelasnya, kemarin.

Tersangka memiliki dua alamat. Satu lagi di Jalan Tembus Mantuil RT 01. "Ineks itu berlogo granat. Selain itu juga disita handphone, timbangan digital dan peralatan pembungkus," sebutnya.

Keterangan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama Anang dengan cara berutang. "Katanya tak saling kenal karena pengambilannya memakai sistem ranjau," imbuhnya.

Sekarang, polisi berfokus pada jaringan yang menyokongnya. Tomi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. "Minimal lima tahun penjara," pungkas Ugeng. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X