Ibnu Sina Tepis Tudingan Winardi di Polemik Baliho A Yani

- Senin, 20 Juli 2020 | 11:36 WIB
AHMAD YANI: Sisa-sisa baliho bando yang dibongkar Satpol PP di Jalan Ahmad Yani. Kasus itu bergulir di Polda Kalsel setelah diadukan pengusaha advertising. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
AHMAD YANI: Sisa-sisa baliho bando yang dibongkar Satpol PP di Jalan Ahmad Yani. Kasus itu bergulir di Polda Kalsel setelah diadukan pengusaha advertising. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Polemik pembongkaran baliho bando kembali mencuat. Menyusul tudingan Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono.

Winardi mengaku mencium aroma kesepakatan antara pemko dengan investor lain asal luar daerah. Untuk masuk dan memegang investasi reklame di Banjarmasin.

Berbekal itu, ia menilai upaya pembongkaran baliho oleh Satpol PP guna memuluskan rencana pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Sebenarnya saya tidak ingin mengungkit itu. Tapi mengingat keadaannya begini, terpaksa saya buka," beber Winardi.

Karena jauh-jauh hari sebelum konflik ini, sudah ada kesepakatan antara pemko dengan pengusaha advertising. Yakni tidak ada pembongkaran baliho bando hingga berakhirnya masa sewa pemasang iklan.

Menanggapi tudingan Winardi, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menepisnya. Menurutnya, pemko menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau kami turunkan balihonya, pasti akan kami lelang. Berarti kami memberikan peluang terhadap investor lain. Tapi kan kenyataannya tidak," bebernya.

Dia juga mengingatkan, reklame jenis bando di Jalan Ahmad Yani sudah tak mengantongi izin sejak 2018 silam. Kemudian, pengusaha juga sudah pernah diberi surat peringatan untuk segera membongkar sendiri.

Dia juga masih memberikan kesempatan terhadap pengusaha untuk kembali berusaha. Tapi harus berada di titik yang dibolehkan aturan.

Sebab, baliho yang melintang di jalan protokol, sudah dilarang pemerintah pusat melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum sejak tahun 2010.

"Sampai saat ini, kami persilakan mereka untuk membangun papan reklame di titik yang dibolehkan. Bahkan, proses perizinan pun dijamin mudah," pungkas Ibnu.

Perlu diketahui, pembongkaran itu menyeret nama mantan Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik.

Ichwan yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin diadukan sederet pengusaha advertising ke Polda Kalsel yang merasa dirugikan oleh aksi pembongkaran.

Belum lama ini, Ichwan mengaku sudah dipanggil penyidik. "Diminta klarifikasi saja mengenai proses penertiban yang digelar Satpol PP," ucapnya singkat. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X