Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan

- Selasa, 21 Juli 2020 | 09:44 WIB
BARBUK: Wakapolres Balangan, Kompol Tukiman (dua dari kiri) saat memasukkan sabu ke dalam blender untuk dimusnahkan. | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN
BARBUK: Wakapolres Balangan, Kompol Tukiman (dua dari kiri) saat memasukkan sabu ke dalam blender untuk dimusnahkan. | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN

PARINGIN – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Balangan, Senin (20/7) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Barbuk tersebut disita dari tiga orang tersangka, dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Total ada sekitar 72.99 gram.

Pemusnahan digelar di depan ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan, dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Tukiman.

Dijelaskan Tukiman, barbuk pertama dari dua tersangka dengan berat bersih 37,87 gram disisihkan seberat 0,10 gram untuk uji sampel di BPOM dan 1,00 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Paringin. Sehingga yang dimusnahkan seberat 36.77 gram.

Sedangkan barbuk kedua, dari tersangka JR dengan berat bersih 37,25 gram, disisihkan untuk uji sampel di BPIM seberat 0,05 gram dan 1,00 gram untuk pembuktian di persidangan. Sebanyak 36,20 gram sisanya dimusnahkan.

Sabu di masukkan ke dalam blender dicampur air. Setelah itu, hasil blenderan dituang ke dalam ember berisi air dan sabun cuci. Terakhir, campuran itu dibuang ke dalam lubang water closed (WC).

Kasat Reserse Narkoba Polres Balangan, Iptu Hairul Ilmi menerangkan kronologis penangkapan tiga tersangka.  Penangkapan RA dan NR berlangsung secara tidak sengaja, berawal dari niat petugas Satuan Sabhara yang sedang patroli. Aparat ingin membantu kedua tersangka yang motornya mogok, Sabtu (13/7) sekitar pukul 01.30 dini hari di kawasan Kecamatan Batumandi.

Ternyata, kedua tersangka tersebut dalam kondisi mabuk. Hal itu membuat anggota curiga. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening disimpan di dalam kotak obat anti nyamuk.

“Menurut pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut akan diantar ke seseorang yang bernama ACIL di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.

Sedangkan tersangka JR berlangsung Sabtu (4/7) sekitar pukul 21.30 Wita diringkus di rumahnya. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Kasus ini pengembangan dari tertangkapnya MF.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah JR, disaksikan ketua RT setempat, aparat menemukan barang bukti sepuluh paket sabu dibungkus plastik klip warna bening. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X