Setahun, Temukan 32 Kasus Pembalakan Liar

- Selasa, 21 Juli 2020 | 10:31 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARBARU - Perambahan hutan di Banua tak ada habisnya. Belum genap setahun, Dinas Kehutanan Kalsel tahun ini sudah menangani 32 kasus temuan kayu ilegal.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata mengatakan, dari puluhan kasus tersebut mereka telah menyita 217, 427 meter kubik kayu tak bertuan.

"Jenis kayu yang disita bermacam-macam, ada ulin, CR (campur rimba), meranti dan lain-lain," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa para pemilik ratusan meter kubik kayu itu. "Kami kesulitan mengungkapnya, sebab saat petugas sampai di sana tidak ada seorang pun yang bisa dijadikan saksi," ungkapnya.

Lanjut Panjta, kayu yang diduga dari aktivitas illegal logging tersebut ditemukan hampir di seluruh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di Kalsel. Yakni, di KPH Tabalong, Balangan, Hulu Sungai, Kayu Tangi, Tanah Laut, Pulau Laut Sebuku, Cantung, Sengayam dan Kusan. "Kalau paling banyak, ada di KPH Pulau Laut Sebuku," ungkapnya.

Dia menyampaikan, banyaknya kasus yang mereka temukan tak lepas dari masifnya tim KPH melaksanakan patroli di wilayahnya masing-masing. "Ini merupakan arahan dari Kepala Dinas Kehutanan (Hanif Faisol Nurofiq)," ucapnya.

Pada Jumat (17/7) tadi misalnya, KPH Tabalong berhasil mengamankan berkubik-kubik kayu tak bertuan di wilayah Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Kinarum.

Kasi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Zainal Abidin menuturkan, penemuan kayu yang diduga dari aktivitas pembalakan liar itu berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan tim pengamanan hutan di RPH Kinarum. "Saat itu, tim patroli melihat ada tumpukan kayu. Lalu, langsung mengamankannya sebagai barang bukti," tuturnya.

Dia membeberkan, terdapat dua jenis kayu yang berhasil diamankan, di antaranya kayu plat berjenis rimba campuran (RC) dan kayu ulin. “Sampai saat ini tidak ada pihak yang mengakuinya," bebernya.

Lanjutnya, demi menghindari konflik dengan masyarakat, barang bukti langsung diserahkan ke Dinas Kehutanan Kalsel di Banjarbaru. "Sekarang kayu sudah berada di Banjarbaru," pungkasnya. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X