TANJUNG - Seorang pemuda yang belakangan diketahui warga Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat, Kalsel terpaksa digelandang Satuan Resnarkoba Polres Tabalong di sebuah warung di Mabuun, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Senin (20/7) sekira pukul 21.30 Wita.
Pria bernama Muhammad Ridwan (28) itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram yang disembunyikannya dalam kotak rokok.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri, Selasa (21/7) kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang curiga dengan gelagat tersangka saat berada di warung.
Laporan itu ditindaklanjuti petugas, lalu memeriksa tersangka di lokasi. Hasilnya, berkat ketelitian aparat, kecurigaan warga benar saja, satu paket barang haram ditemukan di dalam kotak rokok milik tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku jauh-jauh datang dari Banjarmasin ke Mabuun Tabalong lantaran ingin menemui teman wanitanya yang baru ia kenal di sosial media. Namun, gara-gara ulahnya membawa barang haram itu, niat bertemu teman wanita sosmednya itupun mendadak batal.
"Tersangka kita amankan di sebuah warung di Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Senin (20/7) malam. Katanya, tersanka hendak menemui teman wanitanya," tandas Zaenuri. (ibn/ema)