Diananta Siapkan Pleidoi

- Rabu, 22 Juli 2020 | 10:18 WIB
SIDANG KEDUA: Diananta Putra Sumedi dalam saat sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (20/7).
SIDANG KEDUA: Diananta Putra Sumedi dalam saat sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (20/7).

BANJARMASIN - Eks Pemred Banjarhits, Diananta Putra Sumedi dituntut enam bulan penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE.

Berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' itu terbit 8 November 2019 lalu di situs Kumparan.

Tuntutan disampaikan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, awal pekan tadi (20/7).

Jaksa menilai eks wartawan Tempo itu bersalah. Sengaja dan tak berhak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Dipotong masa penahanan sementara," kata JPU Rizki Purbo Nugroho.

Sidang ini dihadiri salah satu kuasa hukum Diananta, Hafizh Halim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

Mendengar tuntutan jaksa, ia jelas bakal menyampaikan pleidoi. "Kami tetap bertahan. Bahwa Diananta tidak layak dihukum," ujar Hafizh.

Dia mengacu pendapat saksi ahli pers. Bahwa yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah Kumparan sebagai induk Banjarhits.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin mengatakan, fakta persidangan telah menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan.

"Diananta adalah jurnalis. Jadi unsur tanpa hak tidak terpenuhi. Jika satu unsur saja tak terpenuhi, sudah tak layak dipidana," tegasnya.

Dia juga menyebut jaksa tak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur pasal 28 ayat 2.

"Dia (JPU) bilang menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan gitu. Nah, pasal ini delik materiil. Artinya harus ada dulu peristiwanya, baru bisa dipidana. Apakah peristiwa kebencian itu sudah ada? JPU tidak bisa membuktikannya," tambah Ade.

Adapun sidang pledoi akan digelar pada 27 Juli nanti. Di sana baik pengacara dan Diananta sendiri bakal menyampaikan pembelaan. (fud/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X