Menyoal Status BPIP

- Kamis, 23 Juli 2020 | 10:26 WIB
Susanto, Mahasiswa Fakultas Hukum ULM
Susanto, Mahasiswa Fakultas Hukum ULM

BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, yang sebelumnya hanya berupa Unit Kerja Presiden Pembinanan Ideologi Pancasila seperti diatur Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017.

============
Oleh: Susanto
Mahasiswa Fakultas Hukum ULM
============

Tugasnya membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutanm dan melaksanakan penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP dibentuk pada dasarnya ingin menjaga marwah agar setiap elemen masyarakat hingga ke akar rumput menjiwai daripada ideologi Pancasila.

Munculnya RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) menjadi perbincangan hangat, bahkan menimbulkan perdebatan di pihak pemangku kebijakan hingga masyarakat. Kontroversial yang akhirnya dibatalkan untuk dilakukan pembahasan. Namun, diubah menjadi penguatan status BPIP dengan adanya RUU BPIP.
Kedudukan Peraturan Presiden dalam peraturan perundang-undangan

Berdasarkan Peraturan Presiden tentang BPIP, badan ini bertanggung jawab langsung kepada presiden. Merujuk pada UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, status peraturan presiden berada dua tingkat di bawah undang-undang (perpu). Jika ditelaah lebih mendalam berdasarkan konsep hirarki peraturan perundang-undangan dikenal asas "Lex superiori derogate legi inferiori", yang memiliki makna aturan hukum yang tinggi akan mengenyampingkan aturan hukum lebih rendah. Dengan kata lain, aturan hukum yang rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya. Aturan di bawah merupakan penjelasan atau penjabaran lebih lanjut dari aturan di atasnya.

Dalam konteks itu, sejatinya peraturan presiden merupakan penjabaran atau penjelasan lebih lanjut dari peraturan yang berada diatasnya. Pada posisi ini, BPIP muncul dari sebuah peraturan presiden, tanpa ada peraturan diatasnya. Jika merujuk pada regulasi hukum terkait pembentukan peraturan perundang-undangan, seharusnya BPIP didahului oleh peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana undang-undang. Atau, adanya peraturan induk dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pembinaan Pancasila. Sehingga, status BPIP patut dipertanyakan secara hukum.

Berdasarkan tugas dan fungsi BPIP yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2018, disebutkan pada Pasal 4 huruf k, melakukan pengkajian terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, serta komponen masyarakat lainnya. Di samping itu, lembaga lain yang mempunyai kewenangan melakukan pengujian adalah Mahkamah Konstitusi dengan pengujian UU terhadap UUD dan Mahkamah Agung dengan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Hemat penulis reformulasi tugas dan wewenang BPIP dalam hal pengkajian agar diperjelas, sehingga tidak menimbulkan kekaburan hukum antara keewenangan pengkajian dan pengujian lembaga lainnya. Akan menjadi hal aneh apabila hasil kajiandari BPIP menyatakan tidak bertentangan dengan Pancasila, sedangkan hasil pengujian MA menyatakan bertentangan dengan undang-undang. Atau pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar oleh Mahkamah Konstitusi. (*/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X