Agustus, Bisa Manggung Lagi

- Kamis, 23 Juli 2020 | 11:11 WIB
ASPIRASI: Pengurus Persatuan Sound System Tapin (PSST) bertemu dengan DPRD Tapin, Rabu (22/7). | FOTO: RASIDI FADLI/RADAR BANJARMASN
ASPIRASI: Pengurus Persatuan Sound System Tapin (PSST) bertemu dengan DPRD Tapin, Rabu (22/7). | FOTO: RASIDI FADLI/RADAR BANJARMASN

RANTAU -  Sejak pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan untuk pembatasan dari pemerintah, mereka yang berprofesi sebagai penghibur tergabung dalam Persatuan Sound System Tapin (PSST) sangat terdampak.

Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah mengeluarkan kebijakan kelonggaran untuk aktivitas masyarakat. Meski begitu, mereka masih terkendala dengan kebijakan pemerintah daerah yang masih membatasi beberapa kegiatan. Sebab itulah, pengurus PSST menyampaikan keluhan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapin, agar mereka bisa beraktivitas lagi tanpa kendala.

“Aspirasi ini sudah kita sampaikan. Alhamdulillah ada tanggapan dan informasi yang jelas. Mulai Agustus, aktivitas kami dapat dilakukan kembali,” ucap Ketua PSST, Makmur Rifansyah, Rabu (22/7), usai bertemu anggota dewan.

Dijelaskan Makmur, sudah empat bulan pihaknya tidak bisa beraktivitas. Otomatis tidak ada penghasilan. Apalagi 70 persen anggota mengandalkan penghasilan pada kegiatan hiburan. Seperti hajatan, perkawinan, ulang tahun, atau acara lainnya. “Usaha kami memang mati total sejak wabah ini berlangsung. Biasanya tiga kali dalam seminggu ada job. Sekarang sama sekali tidak ada,” ucapnya.

PSST sebenarnya mewadahi 30 pemilik sound system, 48 orang penyanyi dan 10 orang pembawa acara. Selain itu, organisasi ini juga mewadahi komunitas wayang kulit, musik panting, serta beberapa kesenian tradisional lain.

Terkait dengan protokol kesehatan, Makmur berjanji, para anggota PSST akan mematuhi segala aturan. Bahkan, mereka siap menyosialisasikan kepada masyarakat. “Pakai masker, jaga jarak, selalu mencuci tangan akan selalu kami lakukan,” tegasnya.

Ketua DPRD Tapin, Yamani menuturkan segala aspirasi dari PSST sudah ditampung dan sampaikan ke pihak berwenang, yaitu tim gugus tugas. “Informasinya, mereka tetap bisa melaksanakan kegiatan. Tapi, harus memenuhi protokol kesehatan,” tandasnya.

Kepada masyarakat yang ingin hajatan atau semacamnya, tambah Yamani, sebenarnya sudah bisa dilakukan. “Sebelum itu, harus berkoordinasi dengan tim gugus tugas dan kepolisian. Agar aparat bisa memantau dan mengawasi kegiatan,” pungkasnya. (dly/tri/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X