BANJARMASIN - Sebelas orang tersangka hanya bisa menyaksikan narkoba miliki mereka dimusnahkan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan dan aparat Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (22/7).
Ada sebanyak 258,38 gram sabu dan 70 butir ekstasi yang dihancurkan menggunakan blender yang di dalamnya ditaburi deterjen. Barang bukti yang dimusnahkan adalah pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan, sejak Mei hingga Juni 2020.
Memastikan keaslian sabu, barang bukti itu diambil sampel untuk dites menggunakan alat khusus. Apabila ada perubahan warna menjadi ungu, maka benar mengandung zat adiktif.
Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, narkoba sudah menjadi musuh bersama dan sangat meresahkan. Bahkan bahayanya lebih dari aksi terorisme. “Narkoba menyerang dan merusak generasi yang usianya produktif. Jika sudah termasuk ke dalam jaringan atau terlibat peredaran, maka akan lebih merusak segalanya,” kata Rachmat.
Diungkapkan, peredaran gelap narkoba selama pandemi mengalami penurunan hingga 30 persen. Saat pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), menghambat ruang gerak para pelaku. (lan/tri/ema)