Incar Baliho Bando di S Parman dan Hasan Basry, Banjarmasin Rela Kehilangan Pajak Reklame

- Kamis, 23 Juli 2020 | 13:17 WIB
REKLAME: Sisa-sisa baliho bando yang dibongkar Satpol PP di Jalan Ahmad Yani. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
REKLAME: Sisa-sisa baliho bando yang dibongkar Satpol PP di Jalan Ahmad Yani. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Tekad Pemko Banjarmasin untuk membongkar semua baliho bando sudah bulat. Pemko bahkan rela kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor itu.

Kemarin (22/7) di Balai Kota, kembali digelar rapat tim terpadu penataan reklame. Rapat dibuka Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Ibnu menegaskan, baliho yang melintangi badan jalan harus dibersihkan. Digantikan dengan reklame kecil di tepi kanan dan kiri jalan.

Wajar jika mengira pemko telah bersiap kehilangan pemasukan pajak. Tapi diklaim bakal ada gantinya.

"Tidak hilang. Cuma diperkirakan akan terjadi selisih pajak sekitar Rp1 miliar," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil seusai rapat.

"Sebelumnya total pajak reklame yang dipungut sebesar Rp3,7 miliar per tahun," sebutnya.

Selisih muncul karena dulu papan reklame ditarik pajak 25 persen. Ada atau tanpa iklan. Sekarang, pajak hanya dipungut sesuai lama iklan tayang.

"Jika tidak ada tayangan iklan maka tidak dihitung," terangnya. Artinya, beban pengusaha advertising pun berkurang.

Bakeuda pun mengusulkan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai dasar hukumnya.

Lewat konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah menampung koreksi dan saran, baru diusulkan ke DPRD Banjarmasin.

"Kami perkirakan pada tahun 2021 mulai efektif berlaku. Karena setelah dibahas pansus akan uji publik lebih dulu. Kami harap tak lagi memberatkan pengusaha advertising," tutupnya.

Lantas, bagaimana nasib baliho bando yang masih tersisa? Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Fathurrahim mengaku masih menunggu hasil penyelidikan di Polda Kalsel.

Maklum, ketika materi iklan diturunkan dan baliho di Jalan Ahmad Yani dibongkar, muncul polemik. Hingga pendahulu Fathurrahim, mantan Plt Kepala Satpol PP Ichwan Noor Khalik dilaporkan ke polisi.

"Kalau penyidikan sudah selesai, baru kami bisa kembali mengatur tindakan. Saat ini kami masih menunggu hasil atau laporan penyidik," tuntasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X