Hanya Ditambang, Tanpa Diberi Royalti

- Kamis, 23 Juli 2020 | 14:20 WIB
Foto ilustrasi pertambangan
Foto ilustrasi pertambangan

BANJARBARU - Pemerintah membuka wacana ingin menghapus pungutan royalti tambang. Rencana tersebut tertuang dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kalau memang ini nantinya disahkan, tentu akan berat bagi Banua. Sebab, selama ini Kalsel sangat bergantung dengan dana bagi hasil bukan pajak (BHBP) dari mineral dan batubara (minerba).

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji mengatakan, apabila royalti tidak lagi dibagikan ke daerah. Apalagi ke Kalsel, sebagai penghasil batubara, maka akan terjadi penggerusan pendapatan daerah dari dana BHPB.

"Dengan begitu, APBD bakal terkoreksi negatif pada pos pendapatan tersebut. Karena Kalsel lumayan bertumpu dengan royalti dari sektor sumber daya alam (SDA)," katanya, kemarin.

Dia berharap, royalti tetap ada. Sebab, selama ini daerah-daerah penghasil batubara di Kalsel selalu menerima miliaran hingga triliunan rupiah dana BHBP dari minerba. "Ini demi mendorong ekonomi di kewilayahan tambang," bebernya.

Tahun ini misalnya, Bakeuda Kalsel mencatat hingga April, Pemprov Kalsel sudah menerima Rp323.153.777.200 royalti dan landrent dari minerba. Sementara, untuk daerah penghasil batubara. Mereka mencatat ada dua kabupaten yang menerima royalti terbanyak. Yakni, Kabupaten Balangan dan Tanah Bumbu.

Dari rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kalsel 2019 tertulis, dana BHBP yang dialokasikan untuk kedua daerah tersebut sangat besar. Yakni, Rp1.619.587.928.600 untuk Balangan dan Rp1.482.382.046.400 untuk Tanah Bumbu.

Selain Balangan dan Tanah Bumbu, ada enam daerah lain di Kalsel yang juga penghasil tambang dan setiap tahunnya menerima ratusan miliar dari pembagian dana bagi hasil bukan pajak. Yakni, Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tabalong dan Kotabaru.

Untuk diketahui, skema besaran pembagian antara provinsi, kabupaten penghasil, dan kabupaten/kota non penghasil didasarkan pada peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan pemerintah (PP). Dari 100 persen royalti dan iuran yang diterima dibagi dua dulu: pemerintah pusat sebesar 20 persen dan Kalsel dapat jatah 80 persennya.

Dari 80 persen tersebut dibagi kembali, dengan rincian 16 persen untuk pemerintah provinsi dan 64 persen untuk pemerintah kabupaten dan kota. Serta 64 persen dari pembagian akan dipecah kembali dengan rincian 32 persen untuk masing-masing daerah penghasil dan 32 persen untuk seluruh daerah non penghasil.

Daerah non penghasil tambang yang turut menerima bagian yakni, Banjarmasin, Banjarbaru, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, dan Hulu Sungai Tengah.

Sementara itu, selain pengenaan royalti nol persen untuk pengusaha tambang. Dalam Omnibus law juga tertuang beberapa perubahan regulasi lain di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Isu yang menjadi sorotan dalam perubahan itu yakni mengenai sentralisasi izin di pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba kabarnya akan dihapus dan beralih ke pemerintah pusat.

Saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto ternyata enggan berkomentar, dengan alasan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. "Terserah putusan pusat saja, nanti (saya) salah tanggapan. Kita belum tahu (keputusannya), jadi tidak bisa berkomentar," ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono menilai bahwa Omnibus Law telah mengesampingkan hak asasi manusia (HAM), hak buruh, masyarakat sipil, masyarakat adat, perempuan dan lainnya. "Justru dari contoh draf, kami lihat sangat menguntungkan investor," ujarnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X